Abstract:
Narapidana narkotika merupakan narapidana yang menjalani masa
pidananya karena telah melakukan tindak pidana narkotika. Narkotika adalah zat
atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun
semisintetis, yang menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya
rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas program
pembinaan narapidana dalam mencegah residivisme pada tindak pidana narkotika
di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan.
Jenis penelitian hukum ini menggunakan pendekatan yang dititik beratkan
kepada peneliti hukum sosiologis (yuridis empiris) dengan menganalisis data-data
dan dokumen yang didapat. Tujuan dilakukan penelitian sosiologis (yuridis
empiris) adalah untuk mengetahui bagaimana Efektifitas Pembinaan Narapiana
dalam Mencegah Residivisme pada Tindak Pidana Narkotika. Pendekatan yuridis
empiris bertujuan menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan
bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang
diperoleh di lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan program pembinaan di
Lapas Kelas I Medan melibatkan berbagai jenis kegiatan, seperti pembinaan
kemandirian melalui pelatihan keterampilan, pendidikan, serta konseling
psikologis. Upaya program pembinaan selama masa pidana dan monitoring pasca
bebas meliputi pembinaan kepribadian, spiritual, intelektual, sosial, serta
rehabilitasi narkotika yang dilakukan secara terstruktur dan melibatkan berbagai
pihak eksternal, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022
tentang Pemasyarakatan.