| dc.description.abstract |
Endorsement kini menjadi salah satu cara utama untuk mempromosikan
terutama melalui platform seperti Instagram, TikTok, dan YouTube. Salah satu
strategi pemasaran di media sosial, yang melibatkan dukungan dari orang
berpengaruh seperti selebriti atau influencer untuk mempromosikan produk atau
layanan. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji penerapan asas kebebasan
berkontrak dalam perjanjian endorsement melalui media sosial termasuk
keberadaan dan tanggung jawab para pihak dalam pelaksanaan kontrak.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Dengan
didasarkan kepada bahan hukum primer dan sekunder, yaitu penelitian yang
mengacu kepada norma-norma yang terdapat dalam peraturan perundang
undangan.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum mengenai
penerapan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian endorsement yang
dilakukan melalui media sosial mengacuh kepada Pasal 1338 ayat (1) Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata. Setiap orang bebas menjalin kesepakatan,
menentukan bentuk perjanjian. Kerja sama endorsement biasanya dimulai dengan
negosiasi antara brand dan influencer tentang tarif, durasi promosi, dan akhir kerja
sama. Dalam kontrak endorsement, biasanya pihak yang terlibat adalah brand atau
perusahaan dan influencer, yang sering kali menggunakan sistem elektronik untuk
membuat kesepakatan tanpa bertemu langsung. |
en_US |