Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran komunikasi interpersonal
mediator dalam pencegahan perceraian di Pengadilan Agama Kisaran, dengan
fokus pada efektivitas komunikasi dan faktor-faktor yang memengaruhi
keberhasilan mediasi. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif
melalui studi kasus, dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara
mendalam, observasi, dan dokumentasi terhadap mediator, hakim, dan pasangan
suami-istri yang berhasil dimediasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
komunikasi interpersonal mediator, yang meliputi keterbukaan (openness), empati
(empathy), sikap mendukung (supportiveness), sikap positif (positiveness), dan
kesetaraan (equality), berperan krusial dalam menciptakan lingkungan mediasi
yang kondusif. Mediator berfungsi dan berperan sebagai fasilitator netral yang
membangun kepercayaan, mengelola proses mediasi, dan memberikan solusi
berbasis pendekatan multidimensi (psikologis, sosiologis, dan religius). Faktor
penghambat utama berupa ketidakhadiran para pihak, ketidakjujuran informasi, dan
keinginan kuat untuk bercerai. Sedangkan Pendukung keberhasi mediasi
diantaranya Iktikad baik para pihak, kooperatif , keterbukaan dalam memberikan
informasi dan keahlian dan keterampilan mediator .Efektivitas , keberhasilan
mediasi masih rendah (9,7% dari total perkara dan pencabutan gugatan hanya 36
% dari mediasi yang terjadi sebanyak 242 perkara). Kesimpulan penelitian ini
menekankan pentingnya peningkatan kompetensi komunikasi interpersonal
mediator dan optimalisasi peran mediator sesuai teori peran (role theory).
Rekomendasi meliputi pelatihan keterampilan komunikasi bagi mediator,
sosialisasi manfaat mediasi kepada masyarakat, dan penguatan kolaborasi dengan
tokoh masyarakat untuk mediasi pra-peradilan.