Abstract:
Diera globalisasi saat ini dampak positif beriringan dengan dampak negatif di dalam
kehidupan masyarakat, salah satu bentuk negatif dari perkembangan teknologi
adalah judu online. Judi online saat ini sering menjadi awal seseorang melakukan
suatu tindak kriminalitas diakibatkan kecanduan judi online, seseorang bisa
mencuri, membegal dan menipu demi mendapatkan uang untuk kebutuhan. Para
pelaku judi onine selalu mengira bahwa dengan judi online uang mereka akan
berkali lipat banyaknya, hal ini terjadi di banyak daerah Indonesia salah satunya
adalah daerah Serdang Bedagai bagian dari Kawasan Sumatera Utara.
Dalam Penelitian ini peneliti menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif.
Penelitian ini menggunakan jenis metode hukum empiris yang mana metode ini
mengukur fenomena hukum yang terjadi didalam masyarakat. Sumber informasi
pada penelitian ini bersumber dari sekretaris kepala Polres Serdang Bedagai dan
unit IV Tipidres Kepolisian Serdang Bedagai.dalam Teknik pengumpulan data
menggunakan teknik wawancara, observasi dan analisa.
Pada hasil penelitian, diketahui bahwa dalam 1 harinya Kapolres Serdang Bedagai
mengamankan pelaku pencurian yang maan 70 dari 80 pelaku pencurian dalam 1
bulan. Permasalahan judi online saat ini semakin membawa ke hal buruk karena
para pemain judi online bukan hanya berjudi tetapi juga melakukan tindak pidana
lain baik yang ringan, biasa seperti mencuri sawit dan motor, serta yang berat yaitu
melakukan pembegalan dan peramokan menggunakan senjata tajam. Sanksi pidana
untuk mereka dapat lebih berat jika melakukan 2 tindak pidana sekaligus. Pasal 27
ayat (2) UU 1/2024 yang merupakan perubahan kedua UU ITE mengatur tentang
larangan mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik yang berbau perjudian. KUHP juga mengatur Pasal 303 KUHP
terkait perjudian. Dalam hal ini pihak kepolisian dan aparat penegak hukum sudah
berusaha baik melakukan sosialisasi ke sekolah, universitas, sosialisasi ke tiap desa,
menciptakan banner dan lain-lain. Selain itu juga pihak kepolisian mengadakan
razia beserta pengecekan serta bekerjasama dengan kominfo.