Abstract:
Peran International Civil Aviation Organization (ICAO) dalam mengatur
lalu lintas penerbangan internasional bagi pesawat terbang sipil, berdasarkan
Konvensi Chicago 1944. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif
deskriptif dengan pendekatan perundang-undangan, memanfaatkan data primer
(Konvensi Chicago 1944, peraturan ICAO, dan peraturan perundang-undangan
Indonesia terkait), data sekunder (buku, jurnal, dan publikasi), serta data tersier
(internet dan kamus hukum).
Penelitian ini menganalisis kontribusi ICAO dalam meningkatkan
keselamatan penerbangan sipil, pengaturan lalu lintas penerbangan di daerah
konflik, dan pengaturan prosedur pendaratan dan lepas landas. Hasil penelitian
diharapkan memberikan manfaat teoritis sebagai referensi ilmiah dan sumbangan
pemikiran dalam perkembangan ilmu hukum internasional, serta manfaat praktis
sebagai masukan bagi pihak-pihak terkait.
Penelitian ini juga membahas beberapa kasus kecelakaan pesawat untuk
mengilustrasikan peran dan keterbatasan ICAO. Kesimpulannya, ICAO berperan
signifikan dalam meningkatkan keselamatan penerbangan, namun masih ada
tantangan dalam mengatur penerbangan di daerah konflik dan dalam penerapan
standar prosedur pendaratan dan lepas landas secara universal.