Abstract:
Perseroan perorangan merupakan badan hukum baru yang diatur dalam
Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2021. Kehadirannya memberikan kemudahan
bagi pelaku usaha perorangan, khususnya usaha mikro dan kecil, untuk
memperoleh status badan hukum tanpa harus membentuk kerja sama. Namun
dalam praktiknya, masih ditemukan berbagai kendala, mulai dari kurangnya
pemahaman pelaku usaha terhadap aspek hukum, lemahnya pengawasan,
sehingga potensi penyalahgunaan status hukum perseroan perorangan yang dapat
merugikan pihak ketiga.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan
hukum terhadap perseroan perorangan, untuk mengetahui kendala atau
permasalahan hukum yang di hadapi pemilik perseroan perorangan dan
bagaimana solusinya dan untuk mengetahui efektivitas perlindungan hukum yang
di berikan kepada pemilik perseroan perorangan.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif,
dengan pendekatan perundang – undangan dan konseptual. Data yang digunakan
bersumber dari peraturan perundang – undangan, buku, jurnal serta dokumen
pendukung lainnya.
Hasil penelitian ini untuk menunjukkan bahwa perlindungan hukum
terhadap pemilik perseroan perorangan sudah diatur dalam peraturan yang
berlaku, terutama dalam pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perseroan.
Oleh kerena itu, diperlukan sosialisasi yang lebih intensif, serta pembaruan
peraturan yang mengatur lebih tegas mengenai hak dan kewajiban pemilik, bentuk
pertanggung jawaban hukum, dan perlindungan hukum terhadap pihak ketiga
yang berhubungan dengan perseroan perorangan.