Abstract:
Kejahatan tindak pidana korupsi senantiasa terjadi di Indonesia. Walaupun
pemerintah telah berupaya semaksimal mungkin mengantasipasi dan mengatasi
jenis kejahatan ini namun ada saja celah pelaku melihat dan memanfaatkan
kelemahan orang yang memangku jabatan yang bisa disuap dan lemahnya
kebijakan undang-undang sehingga mampu melakukan penggelapan hukumnya.
Seperti halnya yang terjadi pada kasus korupsi pada PT. Timah (Persero) Tbk.
Bukan hanya melibatkan orang dalam namun juga rekanan bisnis yang menjadi
suksesor terjadinya tindak pidana korupsi tersebut. Nilai kerugian yang diderita
oleh negara pun mencapai angka yang sangat fantastis yaitu Rp. 300 Trilyun,
sebuah angka yang juga sangat mampu bisa membantu keuangan negara yang
memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian dengan pendekatan yuridis
normatif, yang bertujuan untuk melakukan penelitian berdasarkan sumber
kepustakaan yang dipadukan dengan kebijakan peraturan perundang-undangan
terkait pengaturan hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, penerapan hukum
pidana terhadap pelaku korupsi PT Timah Tbk yang merugikan perekonomian dan
keuangan negara, dan bagaimana analisis hakim dalam Putusan Pengadilan Tipikor
dan Putusan Banding pada Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap perbuatan pidana
korupsi Harvey Moeis pada PT Timah Tbk.
Hasil penelitian dalam skripsi ini bahwa para pelaku yang berbisnis dengan
PT. Timah (Persero) Tbk melakukan praktik korupsi dengan melibatkan pejabat
dari PT. Timah (Persero) Tbk itu sendiri. Penelitian ini terfokus pada Harvey Moeis
yang merupakan bagian dari pelaku pada tindak pidana kejahatan korupsi tersebut.
Pelaku dalam persidangan pada dakwaannya terbukti telah melakukan tindak
kejahatan korupsi yang merugikan keuangan dan perekonomian negara tersebut.
Namun terjadi proses banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum karena hasil
putusan Hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terlalu ringan, hanya
menghukum terdakwa dengan 6 tahun 5 bulan penjara. Dimana putusan ini
dianggap tidak sebanding dengan nilai kerugian negara yang telah diperbuatnya.
Hakim pada Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat yang menyidangkan banding kasus
perkara ini pada akhirnya memberikan kepuasan hukum bagi masyarakat dengan
menghukum Harvey Moeis dengan hukuman penjara selama 20 tahun dan denda
yang tinggi pula. Adapun dasar pertimbangan hakim, bahwasanya Harvey Moeis
dengan kejahatan korupsinya secara nyata telah membuat kerugian negara yang
berpotensi mengguncangan ekonomi negara.