Abstract:
Berdasarkan perkara pidana pada putusan pengadilan negeri nomor
53/Pid.B/2017/PN.Bkt. Seorang notaris dituntut karena melakukan tindak pidana
penggelapan terhadap 4 (empat) buah sertifikat hak guna bangunan (HGB).
Akibatnya Notaris tersebut dituntut dengan Pasal 374 KUHP. Tujuan penelitian ini
untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai kewenangan notaris yang
melakukan penggelapan sertifikat hak guna bangunan, untuk mengetahui dan
menganalisis alasan pembenar notaris yang melakukan penggelapan sertifikat hak
guna bangunan berdasarkan putusan perkara pidana nomor 53/Pid.B/2017/Pn.Bkt
dan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan
Nomor 53/Pid.B/2017/Pn.Bkt terhadap notaris yang melakukan penggelapan
sertifikat Hak Guna Bangunan.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan penelitian hukum normatif
dengan pendekatan yuridis normatif yang di ambil dari data sekunder dengan
mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum
tersier.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa alasan pembenar dari notaris adalah
karena telah terjadinya perjanjian jual beli akan tetapi perjanjian tersebut tidak
sesuai dengan yang disampaikan oleh pemilik sertifikat dan notaris tersebut
menolak untuk menyerahkan kembali sertifikat kepada pemilik sertifikat sehingga
notaris dituntut atas pertanggungjawaban pidana yang telah dilakukannya yang
sebagaimana telah di atur dalam Pasal 374 KUHP dan unsur-unsur tersebut terbukti
dan terpenuhi menurut hukum. Namun, pertimbangan hakim dan putusan hakim di
Pengadilan Notaris tersebut dibebaskan atau dihapus segala tuntutan untuk
bertanggungjawab atas perbuatannya, karena adanya alasan pembenar berdasarkan
pertimbangan hakim, sehingga penghapusan pidana diberikan kepada Notaris untuk
bebas dari segala tuntutan. Saran yang dapat diberikan dari hasil penelitian ini
adalah notaris sebaiknya dalam menjalankan jabatan harus memiliki sikap amanah
dan sesuai dengan kesepakatan agar tidak ada pihak yang dirugikan dan pihak
pemilik sertifikat agar lebih teliti dalam setiap proses yang berkaitan dengan
perjanjian jual beli.