Abstract:
Tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak
merupakan fenomena sosial yang semakin meningkat dan memerlukan perhatian
serius dari berbagai pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor
yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana tersebut, serta dampaknya terhadap
korban dan masyarakat.
Metode penelitian yang digunakan adalah hukum empiris dengan teknik
pengumpulan data melalui wawancara, dan observasi. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa faktor lingkungan, pengaruh teman sebaya, serta kurangnya
pengawasan dari orang tua menjadi penyebab utama terjadinya tindak pidana
pencurian dengan kekerasan oleh anak. Selain itu, dampak yang ditimbulkan tidak
hanya dirasakan oleh korban, tetapi juga menciptakan rasa ketidakamanan di
masyarakat.
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam upaya
pencegahan dan penanganan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang
melibatkan anak, serta mendorong peran aktif masyarakat dan pemerintah dalam
menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan anak.