Abstract:
Indonesia sebagai negara hukum menjamin kesetaraan di hadapan hukum
bagi seluruh warganya, termasuk perlindungan terhadap profesi advokat. Advokat
sebagai bagian dari penegak hukum memiliki peran penting dalam menegakkan
keadilan, namun kerap menghadapi tantangan ketika klien secara sepihak mencabut
kuasa tanpa memenuhi kewajiban pembayaran honorarium. Padahal hubungan
antara advokat dan klien merupakan hubungan hukum berdasarkan perjanjian
pemberian kuasa yang bersifat mengikat dan menimbulkan hak serta kewajiban
timbal balik. Ketiadaan pengaturan tegas mengenai perlindungan atas hak
honorarium advokat dalam kasus pencabutan kuasa secara sepihak menimbulkan
kerentanan posisi advokat, baik secara finansial maupun profesional.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan
studi kepustakaan dan analisis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor
177/Pdt.G/2021/PN.Jmb. Data dianalisis secara kualitatif dengan menelaah
peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan terkait
untuk menggambarkan permasalahan hukum yang terjadi dalam praktik hubungan
kontraktual antara advokat dan klien. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji
sejauh mana perlindungan hukum terhadap advokat dapat ditegakkan dalam
konteks pencabutan kuasa sepihak dan pelanggaran perjanjian honorarium oleh
klien.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencabutan kuasa sepihak oleh klien
yang tidak disertai pelunasan honorarium merupakan bentuk wanprestasi yang
merugikan advokat, baik secara hukum maupun moral. Dalam putusan yang dikaji,
pengadilan mengakui adanya hak advokat atas honorarium yang telah diperjanjikan
dan menghukum klien untuk membayar sebagian besar kerugian yang dibuktikan
secara proporsional. Meskipun demikian, belum adanya standar baku penetapan
honorarium dan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif memperlihatkan
perlunya regulasi lebih lanjut untuk menjamin keseimbangan hak dan kewajiban
antara advokat dan klien, serta memperkuat posisi advokat dalam menjalankan
profesi secara adil dan bermartabat.