Abstract:
Terjalinnya hubungan, baik suatu bank dengan nasabah, yang diawali dengan
hal lain yang dibutuhkan dan diinginkan nasabah dengan cara mempelajari perilaku
nasabah dalam melakukan transaksi Perbankan. Keberhasilan dalam memahami
nasabah tentunya akan menjadi kunci sukses guna mendapatkan kepercayaan
nasabah atas dana yang telah disimpan di lembaga Perbankan tersebut. Tujuan
penelitian ini yaitu untuk menganalisis bentuk kehilangan dana nasabah yang dapat
menimbulkan pertanggungjawaban hukum dari pihak bank, tanggung jawab
Perbankan atas kerugian yang dialami nasabah da.n Perlindungan hukum bagi
nasabah yang kehilangan dana di bank
Adapun jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian
hukum yuridis empiris dengan sifat penelitian deskriptif, yang menggunakan
didukung oleh data hukum islam dan data sekunder yang meliputi: bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier untuk menguatkan hasil
penelitian. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa pertama, bentuk kehilangan dana nasabah
yang dapat menimbulkan pertanggungjawaban hukum dari pihak bank yakni jika
telah memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban hukum meliputi: adanya perbuatan
melawan hukum, adanya kesalahan, adanya kerugian dan adanya hubungan sebab
akibat. Kedua, tanggung jawab Perbankan atas kerugian yang dialami nasabah
berupa kehilangan dana nasabah sesuai dengan prinsip kehati-hatian Perbankan
dimana jika kehilangan dana terjadi karena kesalahan bank, seperti kebocoran sistem
keamanan, kesalahan operasional, atau kelalaian pegawai, bank wajib mengganti
kerugian nasabah. Sebaliknya Jika kerugian disebabkan oleh kelalaian nasabah,
seperti memberikan PIN, password, atau OTP kepada pihak lain, bank tidak
bertanggung jawab. Nasabah dianggap lalai dalam menjaga kerahasiaan informasi.
Ketiga, Perlindungan hukum bagi nasabah yang kehilangan dana di bank diatur
dalam beberapa undang-undang dan regulasi seperti: Undang-Undang No. 10 Tahun
1998 tentang Perbankan, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6
/Pojk.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa
Keuangan (POJK)