Abstract:
Fenomena pembentukan Holding Company pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
maupun korporasi swasta menimbulkan konsekuensi hukum terhadap hubungan antara
induk perusahaan dan anak perusahaan, khususnya ketika anak perusahaan mengalami
kepailitan. Prinsip Separate Legal Entity pada umumnya membatasi tanggungjawab
induk hanya sebatas penyertaan modal. Namun dalam pratiknya, pengendalian aktif
oleh induk. Seperti holding Opearsional yang lebih dominan dalam menjalankan
operasioal anak perusahaanya. Berbeda dengan holding Investasi yang hanya
fokuspada kepemilikan saham tanpa mengelola Operasional. Hal ini sering sekali
menjadi perdebatan hukum mengenai pertanggunjawaban hukum. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum anak perusahaan dalam Holding
Company BUMN, menganailis akibat hukum kepailitan anak perusahaan Holding
Company BUMN, dan menganalisis pertanggungjawaban perusahaan Induk terhadap
anak perusahaan dalam hal kepailitan.
Tesis ini menggunakan teori kepastian hukum, teori Harta kekayaan Bertujuan, dan
tanggung jawab hukum. penelitian dalam tesis ini berjenis penelitian Normatif, dengan
menggunakan pendekatan Kasus dan pendekatan Perundang-Undangan, bersifat penelitian
deskriptif analisis, menggunakan sumber data Sekunder yang terdiri dari bahan
hukum primer, sekunder dan tersier, dengan melakukan Teknik pengumpulan
data berdasarkan studi kepustakaan (library research), analisis data kualitatif, dengan
menitikberatkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 tentang Perseroan
Tebatas, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang
Undang BUMN sebelumnya, serta Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang
Kepailitan dan PKPU.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak perusahaan BUMN tetap berkedudukan
sebagai Perseroan Terbatas yang berdiri sendiri sebagai subjek hukum. Mengenai
Akibat Hukum kepailitan anak perusahaan dapat dilihat di dalam UUKPKPU yang
mengatur secara khusus yaitu dalam Bab II Bagian kedua, dan Pertanggungjawaban
induk sebatas saham yang disertakan pada anak perusahaanya, terkecuali indiaksi
lainnya yang memungkinkan penerapan doktrin Piercing The Corporate Veil.