| dc.description.abstract |
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang
wanita yang diakui oleh hukum dan agama, dengan tujuan membentuk keluarga
yang bahagia dan kekal. Dalam praktiknya, muncul persoalan mengenai status harta
bersama (gono-gini) yang diperoleh selama perkawinan, khususnya ketika terjadi
perceraian. Ketiadaan pengaturan yang jelas sering kali menimbulkan konflik
dalam pembagian harta bersama. Oleh karena itu, perjanjian pranikah hadir sebagai
instrumen hukum yang bertujuan untuk memberikan kepastian serta perlindungan
hukum bagi suami dan istri dalam mengelola maupun membagi harta bersama, baik
selama berlangsungnya perkawinan maupun pada saat perceraian.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan
terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara
kualitatif dengan penarikan kesimpulan deduktif. Teori kepastian hukum, teori
perlindungan hukum, dan teori perjanjian digunakan sebagai kerangka analisis
untuk menelaah urgensi, aspek hukum, serta implikasi yuridis dari akta perjanjian
pranikah terhadap pembagian harta bersama akibat perceraian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pranikah memiliki urgensi
yang signifikan dalam memberikan kepastian hukum, mencegah sengketa, dan
melindungi hak-hak suami maupun istri ketika terjadi perceraian. Akta perjanjian
pranikah yang dibuat di hadapan notaris dan disahkan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan memiliki kekuatan hukum mengikat, baik bagi para pihak
maupun pihak ketiga. Implikasi yuridis dari keberadaan perjanjian ini adalah
terciptanya kejelasan status harta pribadi dan harta bersama, sehingga proses
pembagian harta dapat dilakukan secara adil, efisien, dan minim konflik. Dengan
demikian, perjanjian pranikah dapat dipandang sebagai instrumen preventif yang
strategis dalam upaya perlindungan hukum bagi pasangan suami istri di Indonesia. |
en_US |