Abstract:
Eksploitasi merupakan suatu usaha yang dilakukan oleh seseorang atau
sekelompok orang untuk memanfaatkan atau memeras tenaga kerja orang lain demi
kepentingan bersama maupun kepentingan pribadi. Eksploitasi anak asuh dalam
kontek di panti asuhan berdapak serius pada psikologis yang berpengaruh kepada
mental anak dimana itu merupakan luka permanen yang susah di lupakan sehingga
menimbulkan trauma pada anak itu. Rumusan Masalah dari Penelitian ini adalah
modus-modus eksploitasi yang terjadi di panti asuhan (studi di Polrestabes Medan),
faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya eksploitasi (studi di Polrestabes
Medan), serta perlindungan hukum terhadap anak asuh yang di eksploitasi oleh
pemilik panti asuhan (studi di Polrestabes Medan).
Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan
sumber data hukum islam, data primer, dan data sekunder. Alat pengumpulan data
yang digunakan adalah wawancara dengan Wakasat Reskrim Polrestabes Medan di
Polrestabes Medan dan studi dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian ini, diketahui bahwa modus eksploitasi anak
oleh pemilik panti asuhan, seperti menyiarkan anak-anak video siaran langsung di
aplikasi TikTok. yang bertujuan untuk menarik simpati dan memperoleh donasi dari
penonton, yang mana dari ekploitasi tersebut mempengaruhi psikis dari anak
tersebut, sehingga mengakibatkan trauma. Faktor yang menyebabkan terjadinya
eksploitasi anak asuh oleh pemilik panti asuhan yaitu faktor ekonomi, lemahnya
pengawasan dari pemerintah dan penyalahgunaan kepercayaan masyarakat.
Perlindungan hukum terhadap anak yang di eksploitasi pemilik panti asuhan yaitu
dengan cara Pihak berwajib melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap
pemilik panti yang dilaporkan mengeksploitasi anak, menyediakan rumah aman
untuk anak korban eksploitasi, pendampingan psikologis, menutup panti dan
memasukkan ke daftar hitam Dinas Sosial, dan memastikan hak anak terpenuhi
selama proses hukum. Peraturan hukum tentang eksploitasi anak asuh oleh pemilik
panti asuhan diatur dalam Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan
atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam pasal
76I dan pasal 88.