dc.description.abstract |
Anak-anak merupakan kelompok rentan yang memerlukan perlindungan
hukum khusus, terutama ketika menjadi korban kejahatan seksual seperti child
grooming. Child grooming adalah tindakan manipulatif di mana pelaku mendekati
dan membangun kepercayaan dengan anak untuk kemudian mengeksploitasi
mereka secara seksual, baik secara langsung maupun melalui media digital.
Perbuatan ini kerap dilakukan secara halus melalui internet, seperti aplikasi
percakapan dan media sosial, sehingga sulit dikenali oleh korban maupun orang
tua.Penelitian ini bertujuan untuk memahami bentuk tindakan child grooming,
mengidentifikasi faktor-faktor penyebabnya, serta mengevaluasi perlindungan
hukum yang tersedia bagi anak-anak sebagai korban.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Sumber data yang digunakan
dalam penelitian ini dari Hukum Islam yaitu Al-Qur’an dan Tafsirannya dan data
sekunder yang di peroleh dari berbagai kepustakaan, seperti Undang-Undang Dasae
Negara Republik Indonesia Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
perlindungan anak. Kemudian terdapat bahan hukum premier, seperti tulisan,
jurnal, buku-buku dan karya ilmiah yang relavan dengan judul skripsi. Dan alat
pengumpulan data dalam penelitian ini ialah dengan offline (UU perlindungan
anak, KUHP, dll) dan online (artikel berita, laporan investigasi yang emembahas
kasus child grooming).
Child grooming adalah proses manipulatif yang dilakukan oleh pelaku
untuk membujuk anak melakukan aktivitas seksual. Fenomena ini dipengaruhi oleh
bujukan, manipulasi, dominasi pelaku, dan kelemahan korban. Di Indonesia,
perlindungan hukum terhadap child grooming telah diatur dalam berbagai undang
undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 76D Perubahan atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2014
padal 81. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 perubahan ke-dua atas Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2002. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
HAM. Dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana
kekerasan seksual. |
en_US |