dc.description.abstract |
Hukum pada umumnya ditujukan untuk mendapatkan keadilan, manjamin
adanya kepastian hukum serta mendapatkan kemanfatan hukum tersebut. Setiap
para pencari keadilan tentu berharap pada penegakkan hukum yang proporsional.
Dalam konteks ini, perlindungan hukum menjadi elemen yang sangat penting,
karena berfungsi untuk melindungi hak-hak individu dan kelompok dari
pelanggaran yang mungkin terjadi, baik oleh pihak negara maupun oleh individu
lainnya. Namun terlindunginya hak setiap individu tetap tidak dapat dijamin oleh
negara bahwa setiap individu akan tetap baik-baik saja.
Perdagangan orang merupakan bentuk kejahatan serius yang tidak hanya
melanggar hak asasi manusia, tetapi juga merusak sendi-sendi moral dan sosial
masyarakat. Dalam konteks ini, istri sebagai korban eksploitasi dalam lingkup
rumah tangga sering kali luput dari perlindungan hukum yang maksimal. Skripsi
ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi istri yang dieksploitasi
dalam tindak pidana perdagangan orang.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang telah
mengatur bentuk-bentuk eksploitasi, implementasinya dalam konteks korban yang
merupakan istri pelaku belum maksimal. Dalam beberapa putusan yang menjadi
acuan majelis hakim telah mengakui posisi istri sebagai korban dan menerapkan
unsur eksploitasi secara tepat. Namun, skripsi ini juga menemukan bahwa korban
belum mendapatkan pemulihan hak secara menyeluruh, baik dalam aspek hukum,
psikologis, maupun sosial. Oleh karena itu, penulis merekomendasikan agar sistem
peradilan pidana terpadu lebih responsif terhadap korban dalam lingkup domestik,
termasuk penguatan mekanisme restitusi dan rehabilitasi. |
en_US |