dc.description.abstract |
Tindak pidana penipuan secara umum diatur dalam Pasal 378 KUHP, dan KUHP terbaru diatur dalam Pasal 492, didalam UU ITE tindak pidana penipuan tidak dijelaskan secara spesifik, tetapi dapat kita lihat dari rumusan dalam pasal 27B ayat (1) UU ITE. Penipuan yang saat ini banyak terjadi adalah penipuan dengan modus percintaan melalui aplikasi kencan di media sosial atau love scamming. Tindak pidana love scamming marak terjadi karena akses yang begitu mudah untuk para pelaku dalam melakukannya dan mudahnya rasa percaya korban terhadap pelaku dengan rayuan asmara yang dikeluarkan oleh pelaku kejahatan. Penelitian ini merupakan yuridis normatif, yakni mengacu pada teori-teori dan peraturan-peraturan mengenai tindak pidana penipuan dengan modus percintaan dan segala akibat hukumnya. Pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan, dengan mengunjungi perpustakaan secara langsung atau secara tindak langsung dan analisis data yang digunakan berupa kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa tindak pidana penipuan dengan modus percintaan melalui aplikasi kencan di media sosial atau love scamming dilakukan dengan tipu muslihat, dengan modus seperti menggunakan identitas palsu untuk mendapatkan keuntungan dari korban, berdasarkan pasal 378 KUHP lama dan 492 KUHP baru tindak pidana ini telah memenuhi unsur dan berdasarkan pasal 27B ayat 1 UU ITE No 1 Tahun 2024, unsur-unsur dari pasal UU ITE juga terpenuhi. Pertanggungjawaban pelaku love scamming ini lebih relevan menggunakan pasal 27B ayat 1 UU ITE, karena love scamming ini dilakukan dengan menggunakan teknologi yang merupakan jenis penipuan konvensional dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dalam kasus tersebut dapat diterapkan asas atau doktrin lex spesialis derogat legi genereli yang artinya huku, khusus yang menyampingkan hukum umum. |
en_US |