dc.description.abstract |
Pemenuhan hak terpidana mantan prajurit Tentara Nasional Indonesia
yang dipecat karena desersi dilakukan melalui beberapa mekanisme yang
mengutamakan perlindungan hak dasar mereka meskipun telah dihukum, oleh
karena itu penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan hak mantan
prajurit TNI yang dipecat melalui proses peradilan militer karena melakukan
tindak pidana desersi, dengan fokus pada Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan
Nomor 78-K/PM.I-02/AD/VII/2024, dengan fokus permasalahan: 1) Bagaimana
hak mantan prajurit TNI yang dipecat karena Desersi berdasarkan Kitab Undang
undang Hukum Pidana Militer; 2) Apa faktor-faktor yang menyebabkan prajurit
TNI dapat dipecat oleh Peradilan Militer; dan 3) Bagaimana pemenuhan hak
mantan prajurit TNI yang dipecat karena Desersi dalam Putusan Pengadilan
Militer I-02 Medan dengan Nomor 78-K/PM.I-02/AD/VII/2024.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang
menitikberatkan studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan
konseptual, perundang-undangan, dan analisis. Sumber data terdiri dari data
primer berupa putusan pengadilan dan data sekunder berupa bahan hukum primer,
sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka
dan dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa desersi merupakan pelanggaran
serius terhadap disiplin militer yang menjadi dasar pemecatan oleh peradilan
militer. Meskipun prajurit telah dipecat, hak-hak dasar mereka sebagai warga
negara tetap harus dihormati, seperti hak atas pembelaan dan proses hukum yang
adil. Dalam Putusan No. 78-K/PM.I-02/AD/VII/2024, hak-hak tersebut telah
dipenuhi secara prosedural, namun implementasi hak administratif dan sosial
pasca putusan masih minim. Diperlukan regulasi yang lebih komprehensif untuk
menjamin pelindungan dan reintegrasi sosial mantan prajurit yang telah menjalani
proses hukum. |
en_US |