Abstract:
Penyaluran kredit dari bank syariah pada kenyataanya, tidak seluruhnya dapat dikembalikan lagi dengan baik oleh para nasabah debitur, sesuai dengan waktu yang telah diperjanjikan dalam perjanjian kredit. Jaminan merupakan benteng terakhir apabila debitur wanprestasi atau mengalami kegagalan dalam menyelesaikan kewajiban kepada pihak bank. Dengan kata lain jaminan juga sebagai pelindung kerugian. Oleh karena itu, Agunan rumah sebagai jaminan diatur dalam Pasal 1 Angka 26 UU Perbankan Syariah, pasal 1131 dan 1132 KUHperdata dan dalam ketentuan pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Jenis penelitian ini adalah normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber data dalam penelitian ini adalah data hukum Islam dan data sekunder. Alat pengumpul data yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) dengan mengunjungi toko-toko buku dan perpustakaan offline ataupun perpustakaan online. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan kesimpulan sebagai berikut: pertama, pengaturan hukum terhadap agunan dapat dilihat dalam berbagai aturan. Namun, peraturan hukum mengenai agunan rumah dalam kredit pemilikan rumah (KPR) dapat dilihat dalam pasal 1131 dan 1132 KUHperdata dan dalam ketentuan pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Kedua, bentuk permasalahan pada pembiayaan KPR bermasalah pada bank syariah dipengaruhi oleh faktor Internal Bank, Faktor Internal nasabah dan Faktor Eksternal. Ketiga, hasil akibat hukum terhadap agunan rumah pada kredit pemilikan rumah (KPR) bermasalah mengakibatkan rumah yang dijadikan sebagai jaminan yang dibebankan hak tanggungan dieksekusi. Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Hak Tanggungan maka eksekusi dilakukan dengan cara, pertama parate eksekusi secara fiat pengadilan agama. Kedua, eksekusi melalui pelelangan umum, ketiga dengan cara penjualan di bawah tangan atas persetujuan kedua belah pihak.