Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan yang dibuat tidak sesuai dengan
agenda rapat, mengidentifikasi problematika hukum yang timbul akibat cacat
prosedural dalam pelaksanaan rapat, serta mengkaji bentuk pertanggungjawaban
hukum baik dari pihak notaris maupun pembina yayasan sebagaimana tercermin
dalam putusan 389/Pdt.G/2019/PN Bdg.
Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan
pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute
approach). Data primer diperoleh melalui studi putusan Pengadilan Negeri
Bandung Nomor 389/Pdt.G/2019/PN Bdg sebagai objek penelitian. Data sekunder
dikumpulkan dari peraturan perundang-undangan terkait, seperti Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, peraturan pelaksanaannya, serta literatur
hukum yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Pembina Yayasan yang dibuat tidak sesuai dengan agenda rapat dalam kasus
putusan 389/Pdt.G/2019/PN Bdg dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat secara
hukum karena mengandung cacat prosedural serta melanggar prinsip keadilan.
Ketidaksesuaian tersebut menimbulkan problematika hukum, antara lain adanya
perbuatan melawan hukum, keputusan rapat yang cacat, akta notaris yang
kehilangan kekuatan hukum, serta potensi sanksi bagi notaris. Pertanggungjawaban
hukum dalam kasus ini dibebankan kepada dua pihak, yaitu notaris yang lalai
memastikan keabsahan akta dan pembina yayasan yang menyimpang dari prosedur
rapat, sehingga keduanya dapat dimintai pertanggungjawaban perdata berupa ganti
rugi maupun kerugian immateril.