dc.description.abstract |
Tindak pidana pornografi merupakan suatu yang melanggar nilai-nilai
akhlak dan moral kesusilaan umum. Sama artinya menyerang kepentingan hukum
atas rasa ketentraman atau kedamaian batin bidang kesusilaan umum. Larangan
yang ketat mengenai pornografi ditujukan untuk mengantisipasi segi yang buruk
dalam perkembangan teknologi informasi. Sebagai sarana yang dapat dipakai
dalam melakukan segala perbuatan pornografi kemajuan teknologi informasi
menjadi suatu wadah untuk melakukan macam-macam perbuatan yang
melahirkan benda-benda pornografi. Tujuan penelitian ini pertama, untuk
mengetahui bentuk konten yang mengandung unsur pornografi di media sosial.
Kedua, untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap korban penyebaran
konten yang mengandung unsur pornografi di media sosial. Ketiga, untuk
mengetahui keterbatasan hukum pidana dalam penanggulangan penyebaran
konten yang mengandung unsur pornografi di media sosial.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yang bersifat
deskriptif, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang diambil dari
data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum
skunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui Bentuk konten pornografi di media
sosial mencakup berbagai jenis, termasuk video pornografi, foto telanjang, dan
konten deepfake yang menyalahgunakan teknologi AI untuk menciptakan gambar
atau video pornografi dengan wajah orang lain. Perlindungan korban penyebaran
konten pornografi di media sosial meliputi jaminan hak-hak penanganan,
perlindungan, dan pemulihan. Ini mencakup penerimaan laporan, kerjasama
dengan pihak terkait untuk pemenuhan hak korban, dan upaya pemulihan
psikologis. Selain itu, terdapat perlindungan hukum yang represif, seperti yang
diatur dalam UU ITE, dan upaya preventif melalui bimbingan dan
penyuluhan. Kebijakan hukum pidana dalam upaya penanggulangan kejahatan
pornografi di media sosial dilakukan dengan sarana penal (penal policy) dan non
penal (non penal policy). Sarana penal penanggulangan dengan secara represif dan
non penal secara preventif. |
en_US |