Abstract:
Pencabulan terhadap anak di bawah umur merupakan tindak pidana yang
memiliki dampak serius terhadap perkembangan fisik dan psikologis korban, anak
sebagai kelompok yang rentan memliki perlindungan hukum yang khusus baik
dalam sistem hukum nasional maupun dalam perspektif hukum islam, dalam
konteks hukum pidana islam perbuatan ini termasuk dalam kategori jarimah
jinayat yaitu tindak pidana yang menyentuh hak individu dan Masyarakat serta
bertentangan dengan nilai-nilai syariahatau kejahatatan, salah satu bentuk
penerapan hukum jinayat secara formal di Indonesia terdapat di Provinsi Aceh
melalui Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat.
Penelitian ini merupakan yuridis empiris, sifat penelitian yang digunakan
termasuk dalam kategori deskriptif. pendekatan yakni menggunakan case
approach yaitu pendekatan yang menganalisis, menelaah peraturan perundang
undangan. Pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan
wawancara, dengan mencari jurnal, buku ataupun penelitian terlebih dahulu.
Analisis data yang digunakan yaitu kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penerapan hukum jinayat
terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur di Aceh tergolong sebagai
Jarimah Ta‟zir berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum
Jinayat khususnya Pasal 47 yang dapat dikenakan „Uqubat Ta‟zir cambuk paling
banyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas atau penjara paling
banyak 90 bulan, Majelis Hakim Mahkamah Syariah Kutacane memutuskan
sanksi pidana bagi Uqubat Ta‟zir penjara selama 65 bulan dan. Pertimbangan
hakim dalam putusan No.10/JN/2023/MS.KC. berdasarkan aspek yuridis,
sosiologis dan filosofis. Majelis Hakim Mahkamah Syariah Kutacane dalam
menjatuhkan pidana kepada terdakwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak
dalam Putusan No.10/JN/2023/MS.KC. telah memenuhi aspek yuridis dan aspek
sosiologis. Tinjauan fiqih jinayah, jarimah pelecehan seksual dianggap sebagai
pelanggaran serius yang harus dikenakan sanksi ta‟zir. Perbuatan pencabulan
terhadap anak tergolong dalam jarimah ta‟zir, yaitu kejahatan yang tidak
disebutkan secara spesifik dalam Al-Qur‟an maupun hadis, namun dihukumi
haram dan layak diberi sanksi.