Research Repository

KAJIAN HUKUM PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT TERHADAP JUAL RUGI OLEH PELAKU USAHA

Show simple item record

dc.contributor.author Amalina, Nur
dc.date.accessioned 2025-10-03T04:15:55Z
dc.date.available 2025-10-03T04:15:55Z
dc.date.issued 2025-04-23
dc.identifier.uri http://localhost:8080/handle/123456789/28805
dc.description.abstract Persaingan usaha yang sehat sangat penting dalam menjaga keseimbangan pasar dan mendorong inovasi. Namun, praktik jual rugi atau predatory pricing, yang dilakukan dengan menetapkan harga di bawah biaya produksi untuk mengeliminasi pesaing, dapat merusak persaingan tersebut. Berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999, praktik jual rugi dianggap melanggar hukum jika dilakukan dengan tujuan merusak struktur pasar dan mengurangi daya saing pelaku usaha. Meskipun diatur dalam undang-undang, penerapannya menghadapi tantangan, terutama bagi pelaku usaha kecil yang terbatas dalam sumber daya untuk bersaing. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder guna memperoleh yang dibutuhkan yakni meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang terkait dengan permasalahan. Praktik jual rugi memiliki dampak yang signifikan terhadap iklim persaingan usaha, dapat menyebabkan dominasi pasar oleh satu pelaku usaha, dan berpotensi membentuk monopoli. Akibat hukum yang diatur dalam undang-undang ini meliputi sanksi administratif dan pidana, seperti pembatalan perjanjian, penghentian kegiatan, pembayaran ganti rugi, dan denda. Praktik jual rugi ini tidak hanya dapat merugikan pesaing, tetapi juga dapat merugikan konsumen dalam jangka Panjang, dan dapat dikenakan Tindakan hukum yang tegas untuk menjaga iklim persaingan yang sehat. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berperan penting dalam menegakkan hukum persaingan usaha dan melindungi pasar agar tetap adil bagi semua pelaku usaha. KPPU memiliki kewenangan yang luas, mulai dari penyidikan, pemeriksaan, hingga pengambilan keputusan terhadap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan praktik monopoli atau persainag usaha tidak sehat. Berdasarkan dari hasil penelitian ini meskipun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 memberikan dasar hukum untuk melawan praktik jual rugi, penerapannya masih terkendala oleh berbagai factor. Diperlukan upaya yang lebih efektif untuk meningkatkan pengawasan serta memberikan pemahaman kepada pelaku usaha agar tercipta persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Persaingan Usaha en_US
dc.subject Jual Rugi, Pelaku Usaha en_US
dc.title KAJIAN HUKUM PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT TERHADAP JUAL RUGI OLEH PELAKU USAHA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account