dc.description.abstract |
Persaingan usaha yang sehat sangat penting dalam menjaga keseimbangan
pasar dan mendorong inovasi. Namun, praktik jual rugi atau predatory pricing,
yang dilakukan dengan menetapkan harga di bawah biaya produksi untuk
mengeliminasi pesaing, dapat merusak persaingan tersebut. Berdasarkan Undang
Undang Nomor 5 Tahun 1999, praktik jual rugi dianggap melanggar hukum jika
dilakukan dengan tujuan merusak struktur pasar dan mengurangi daya saing pelaku
usaha. Meskipun diatur dalam undang-undang, penerapannya menghadapi
tantangan, terutama bagi pelaku usaha kecil yang terbatas dalam sumber daya untuk
bersaing.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang
dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder guna memperoleh
yang dibutuhkan yakni meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang
terkait dengan permasalahan.
Praktik jual rugi memiliki dampak yang signifikan terhadap iklim
persaingan usaha, dapat menyebabkan dominasi pasar oleh satu pelaku usaha, dan
berpotensi membentuk monopoli. Akibat hukum yang diatur dalam undang-undang
ini meliputi sanksi administratif dan pidana, seperti pembatalan perjanjian,
penghentian kegiatan, pembayaran ganti rugi, dan denda. Praktik jual rugi ini tidak
hanya dapat merugikan pesaing, tetapi juga dapat merugikan konsumen dalam
jangka Panjang, dan dapat dikenakan Tindakan hukum yang tegas untuk menjaga
iklim persaingan yang sehat. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berperan
penting dalam menegakkan hukum persaingan usaha dan melindungi pasar agar
tetap adil bagi semua pelaku usaha. KPPU memiliki kewenangan yang luas, mulai
dari penyidikan, pemeriksaan, hingga pengambilan keputusan terhadap dugaan
pelanggaran yang berkaitan dengan praktik monopoli atau persainag usaha tidak
sehat. Berdasarkan dari hasil penelitian ini meskipun Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 memberikan dasar hukum untuk melawan praktik jual rugi,
penerapannya masih terkendala oleh berbagai factor. Diperlukan upaya yang lebih
efektif untuk meningkatkan pengawasan serta memberikan pemahaman kepada
pelaku usaha agar tercipta persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan. |
en_US |