Abstract:
Perjanjian sewa-menyewa pada umumnya dituangkan dalam bentuk tertulis sebagai bentuk perlindungan hukum bagi para pihak. Namun, dalam praktiknya masih sering ditemukan perjanjian yang dilakukan secara lisan, terutama di masyarakat yang hubungan sosialnya kuat dan dilandasi rasa saling percaya. Penelitian ini membahas perjanjian sewa mobil yang dilakukan secara lisan, dengan fokus pada dasar kepercayaan antarpihak sebagai fondasi utama hubungan hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah kepercayaan menjadi dasar terbentuknya perjanjian sewa mobil secara lisan antara pemberi dan penyewa mobil, untuk mengetahui apakah perjanjian sewa mobil secara lisan antara pemberi dan penyewa mobil sudah sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata dan untuk mengetahui kendala apa saja yang dihadapi antara pemberi dan penyewa mobil perihal pelaksanaan perjanjian lisan. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian yuridis empiris, dengan menggunakan alat pengumpulan datayang diperoleh dari sesi tanya jawab antara peneliti dan nasasumber, yang berisi informasi terkait masalh yan diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun tidak tertulis, perjanjian lisan tetap mengikat secara hukum selama memenuhi unsur sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Namun, perjanjian lisan memiliki kelemahan dari segi pembuktian apabila terjadi sengketa. Oleh karena itu, penting untuk menyeimbangkan kepercayaan dengan langkah preventif, seperti adanya saksi atau bukti pendukung lain, agar hak dan kewajiban para pihak tetap terlindungi.