dc.description.abstract |
Perkembangan teknologi digital telah mendorong maraknya transaksi jual beli
logam mulia secara online, salah satunya melalui aplikasi Tokopedia Emas.
Transaksi ini menimbulkan persoalan hukum yang menarik untuk ditinjau,
khususnya terkait keabsahan perjanjian elektronik dalam hukum perdata,
perlindungan hukum terhadap konsumen, serta hambatan hukum yang mungkin
timbul dalam praktik. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: bagaimana
keabsahan jual beli logam mulia secara online menurut syarat sah perjanjian
dalam hukum perdata; bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen dalam
transaksi tersebut; serta apa saja kendala hukum yang muncul dan solusinya.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan konseptual. Teknik pengumpulan data dilakukan
melalui studi pustaka, sedangkan analisis data disajikan secara kualitatif deskriptif
berdasarkan sumber hukum primer dan sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi jual beli logam mulia secara
online melalui Tokopedia Emas memenuhi empat syarat sah perjanjian menurut
Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu kesepakatan, kecakapan hukum, objek tertentu,
dan sebab yang halal. Bentuk perjanjian elektronik seperti click-wrap agreement
diakui sah sejauh dilakukan secara sukarela dan tidak mengandung cacat
kehendak. Perlindungan hukum bagi konsumen telah diatur dalam Undang
Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang
Undang ITE, namun belum sepenuhnya optimal dalam praktik. Kendala hukum
yang sering muncul antara lain kurangnya transparansi informasi, risiko
penyalahgunaan data pribadi, serta kelemahan dalam verifikasi identitas
pengguna. Solusi yang ditawarkan antara lain adalah perlunya regulasi khusus
yang mengatur jual beli logam mulia digital secara komprehensif, serta penguatan
mekanisme perlindungan hukum berbasis teknologi yang lebih adaptif terhadap
kebutuhan transaksi digital. |
en_US |