Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tindak pidana pelecehan seksual secara verbal
dalam perspektif masyarakat di lingkungan dusun XII, gg. Mentimun 19, Percut Sei Tuan dan
mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis
empiris. Dalam penelitian ini juga dijelaskan undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana
pelecehan seksual secara verbal ini dengan sanksi yang diterima oleh pelaku. Dalam penelitian ini
diperoleh data bahwa masyarakat awam dengan rentang usia 40 tahun keatas menganggap pelecehan
seksual secara verbal ini bukan hal serius yang harus ditindak lanjuti dengan hukum sesuai dengan
undang-undang yang berlaku, sementara mahasiswa serta masyarakat dengan rentang usia 20-30 tahun
menganggap pelecehan secara verbal sebagai tindak pidana pelecehan yang memang harus ditindak
lanjuti dengan sanksi hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Salah satu faktor penyebab
terjadinya kasus kekerasan seksual adalah ketimpangan gender di masyarakat. Perempuan kerap
menjadi sasaran karena kedudukannya yang tidak setara dengan laki-laki. Dengan demikian, kesetaraan
gender bukan hanya hak dasar, tetapi dapat menjadi kunci untuk mengubah dinamika kekerasan
seksual. Untuk itu, diperlukan langkah penting untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender
sebagai upaya pencegahan kekerasan seksual.