dc.description.abstract |
Hukum waris di Indonesia masih bersifat pluralistis, artinya terdapat
beberapa sistem hukum yang mengaturnya (legalitas formal) yakni hukum waris
adat, hukum waris Islam, dan hukum waris perdata barat Burgerlijk Wetboek
(BW). Salah satu penyebab terjadinya pluralisme hukum di Indonesia karena
adanya politik hukum pemerintah kolonial Belanda yaitu penggolongan hukum
yang mengakibatkan keterpengaruhan bagi beberapa golongan tertutama pada
Etnis Tionghoa yang mana porsi waris anak anak laki-laki dan perempuan pada
masyarakat Tionghoa mendapat bagian sama. Penelitian ini untuk mengetahui
mengaturan hukum waris bagi masyrakat Tionghoa, bagaimana perkembangan
hukum waris masyarakat Tionghoa, dan bagaimana analisi dan dasar
pertimbangan pembagian waris anak laki-laki dan perempuan pada masyarakat
Tionghoa dalam Putusan Mahkamah Agung Tahun 147K/Pdt/2017.
Penelitian menggunakan penelitian hukum Normatif-empiris dengan
pendeketan hukum kasus, pendekatan identifikasi hukum, dan efektivitas hukum
yang bersumber kepada hukum sekunder dengan studi kepustakaan. Penelitan ini
juga menggnakan hukum empiris dalam mengambil data yang berksesuaian
dengan melalui wawancara.
Hasil penelitian ini memberikan dampak yang signifikan terhadap
pembagian waris yang terkhsusus pada porsi anak laki-laki dan perempuan pada
etnis Tionghoa, yang jika melihat hukum kekerabatan berprinsip Patriarki.
Adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 147/Pdt/2017 menjadikan perubahan
terhadap pembagian waris etnis Tionghoa yang awalnya didasarkan adat menjadi
kepada tunduk dan patuh kepada ketentuan Hukum Perdata sebagaimana pada
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. |
en_US |