Abstract:
Salah satu bentuk eksploitasi ekonomi yang masih sering terjadi di
Indonesia adalah memperkerjakan anak di tempat-tempat yang tidak layak, seperti
tempat hiburan malam. Tempat hiburan malam memiliki karakteristik yang tidak
sesuai untuk anak karena erat kaitannya dengan aktivitas orang dewasa, potensi
kekerasan, penyalahgunaan narkoba, dan eksploitasi seksual. Pemberi kerja yang
memperkerjakan anak di tempat tersebut tidak hanya melanggar ketentuan hukum
ketenagakerjaan, tetapi juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana atas dasar
pelanggaran terhadap hak-hak anak.Putusan Nomor 369/Pid.Sus/2021/PN Nnk
menjadi salah satu contoh kasus konkret yang mencerminkan pelanggaran hukum
tersebut. Dalam perkara ini, pemberi kerja terbukti memperkerjakan anak di
bawah umur di tempat hiburan malam, yang tidak hanya bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.