Research Repository

PERBUATAN HUKUM NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA AUTENTIK YANG RANGKAP JABATAN (Studi Putusan Nomor: 06/B/MPPN/X/2018)

Show simple item record

dc.contributor.author ABDULLAH SIREGAR, BASTARI
dc.date.accessioned 2025-09-29T02:41:59Z
dc.date.available 2025-09-29T02:41:59Z
dc.date.issued 2025-09-18
dc.identifier.uri http://localhost:8080/handle/123456789/28691
dc.description.abstract Perbuatan Hukum Notaris Dalam Pembuatan Akta Autentik Yang Rangkap Jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 17 huruf (e) dan (f), namun demikian dengan adanya Studi Putusan Nomor: 06/B/MPPN/X/2018, membuktikan bahwa dalam praktiknya masih ditemukan pertentangan antara aturan hukum dengan kenyataan di lapangan, dan juga Notaris yang melakukan pelanggaran dengan tidak berlaku jujur, salah satunya dengan melakukan rangkap jabatan. Oleh karena itu tesis ini membahas tentang bagaimana rangkap jabatan Notaris, bagaimana kedudukan akta autentik yang dibuat dalam rangkap jabatan, dan bagaimana sanksi hukum yang diberikan kepada notaris yang rangkap jabatan. Tesis ini menggunakan teori peran, teori tanggungjawab dan teori kepastian hukum. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriftif analitis. Data yang digunakan untuk menjawab penelitian ini adalah data primer dan data sekunder yang diperoleh dari sumber penelitian Studi Putusan Nomor: 06/B/MPPN/X/2018. Hasil penelitian ditemukan bahwa terhadap Studi Putusan Nomor: 06/B/MPPN/X/2018 memberikan suatu kajian yang menjelaskan bahwa seorang Notaris selaku Pembuat Akta Autentik dan memiliki jabatan pada perusahaan swasta. Notaris pada dasarnya tidak bisa memiliki jabatan baik itu dimanapun, dan akta yang dibuat oleh Notaris itu dapat dibatalkan atau tidak merupakan keputusan Majelis Hakim. Hasil penelitian ini memberi kesimpulan bahwa apabila Notaris merangkap sebagai Pimpinan Perusahaan Swasta maka akan terjadi benturan kepentingan, bahwa adanya Putusan ini mengakibatkan penjatuhan sanksi pemberhentian sementara selama 6 bulan oleh Majelis Pengawas Pusat terhadap Notaris, sedangkan Akta Autentik yang dibuat Notaris tidak dibatalkan, yang artinya Akta Autentik yang dibuat Notaris berupa Akta Pelepasan Hak Atas Dengan Ganti Rugi telah memenuhi syarat dan ketentuan. Saran dari hasil penelitian ini Notaris dalam menjalankan jabtannya harus berpegang teguh pada sumpah jabatanya, perlu penguatan struktur dan fungsi Majelis Pengawas Notaris dan perlu adanya sanksi yang lebih tegas dalam kasus rangkap jabatan. en_US
dc.subject Notaris en_US
dc.subject Rangkap Jabatan en_US
dc.subject Akta Autentik en_US
dc.title PERBUATAN HUKUM NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA AUTENTIK YANG RANGKAP JABATAN (Studi Putusan Nomor: 06/B/MPPN/X/2018) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account