dc.description.abstract |
Perbuatan Hukum Notaris Dalam Pembuatan Akta Autentik Yang Rangkap
Jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 17 huruf (e) dan (f),
namun demikian dengan adanya Studi Putusan Nomor: 06/B/MPPN/X/2018,
membuktikan bahwa dalam praktiknya masih ditemukan pertentangan antara
aturan hukum dengan kenyataan di lapangan, dan juga Notaris yang melakukan
pelanggaran dengan tidak berlaku jujur, salah satunya dengan melakukan rangkap
jabatan. Oleh karena itu tesis ini membahas tentang bagaimana rangkap jabatan
Notaris, bagaimana kedudukan akta autentik yang dibuat dalam rangkap jabatan,
dan bagaimana sanksi hukum yang diberikan kepada notaris yang rangkap
jabatan.
Tesis ini menggunakan teori peran, teori tanggungjawab dan teori kepastian
hukum. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang
bersifat deskriftif analitis. Data yang digunakan untuk menjawab penelitian ini
adalah data primer dan data sekunder yang diperoleh dari sumber penelitian Studi
Putusan Nomor: 06/B/MPPN/X/2018.
Hasil penelitian ditemukan bahwa terhadap Studi Putusan Nomor:
06/B/MPPN/X/2018 memberikan suatu kajian yang menjelaskan bahwa seorang
Notaris selaku Pembuat Akta Autentik dan memiliki jabatan pada perusahaan
swasta. Notaris pada dasarnya tidak bisa memiliki jabatan baik itu dimanapun,
dan akta yang dibuat oleh Notaris itu dapat dibatalkan atau tidak merupakan
keputusan Majelis Hakim. Hasil penelitian ini memberi kesimpulan bahwa apabila
Notaris merangkap sebagai Pimpinan Perusahaan Swasta maka akan terjadi
benturan kepentingan, bahwa adanya Putusan ini mengakibatkan penjatuhan
sanksi pemberhentian sementara selama 6 bulan oleh Majelis Pengawas Pusat
terhadap Notaris, sedangkan Akta Autentik yang dibuat Notaris tidak dibatalkan,
yang artinya Akta Autentik yang dibuat Notaris berupa Akta Pelepasan Hak Atas
Dengan Ganti Rugi telah memenuhi syarat dan ketentuan. Saran dari hasil
penelitian ini Notaris dalam menjalankan jabtannya harus berpegang teguh pada
sumpah jabatanya, perlu penguatan struktur dan fungsi Majelis Pengawas Notaris
dan perlu adanya sanksi yang lebih tegas dalam kasus rangkap jabatan. |
en_US |