Abstract:
Penelitian ini dilatar belakangi oleh perkembangan teknologi informasi di
era digital memberikan kemudahan akses terhadap berbagai konten, termasuk film.
Namun, hal ini juga berdampak pada maraknya pelanggaran hak cipta, salah
satunya melalui platform Telegram. Skripsi ini bertujuan untuk mengkaji secara
yuridis bagaimana perlindungan hukum diberikan kepada pemegang hak cipta film
terhadap pembajakan di aplikasi Telegram.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang
mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat pada peraturan perundang
undangan. Dengan di dasarkan kepada bahan hukum data sekunder yang terdiri dari:
hukum primer, sekunder, dan tersier.
Berdasarkan hasil penelitian, hubungan antara hak cipta atas karya film dan
hukum perdata terletak pada aspek hak kebendaan. Kitab Undang-Undang Hukum
dalam buku II juga memuat peraturan-peraturan yang berkaitan dengan benda. Dari
ketentuan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta, yang menyatakan bahwa hak cipta merupakan benda bergerak yang tidak
berwujud. Perlindungan hukum hak cipta film pada aplikasi telegram terdapat pada
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang merupakan bentuk
perlindungan hukum yang paling signifikan bagi masyarakat. Undang-undang ini
mengatur perlindungan hukum bagi pencipta atau pemegang hak cipta. Jika terjadi
pembajakan film yang mengakibatkan kerugian, maka seorang pencipta atau
pencipta harus memilih penyelesaian pengadilan, arbitrase, atau penyelesaian
damai melalui alternatif penyelesaian sengketa (mediasi, negosiasi, atau konsiliasi).