Abstract:
Profesi Polri adalah profesi yang mulia sebagaimana profesi-profesi
terhormat lainnya yang memberikan perlindungan dan pengayoman kepada
masyarakat, dan jasanya sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Kepolisian Negara
Republik Indonesia dalam menjaga satu kesatuan dalam melaksanakan peran
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta
memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam
rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri, secara organisasi institusi
kelembagaan Kepolisian dipimpin oleh seorang Kapolri. Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia atau umumnya disingkat menjadi Kapolri, adalah Perwira
Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif berpangkat Jenderal
Polisi pejabat yang menjadi pimpinan tertinggi dalam organisasi Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yang dilakukan dengan metode
pendekatan yuridis normatif, yang bertujuan untuk melakukan penelitian
berdasarkan sumber kepustakaan yang dipadukan dengan kebijakan peraturan
perundang-undangan terkait dengan pengaturan hukum terhadap pengaturan
hukum pengangkatan Kapolri di Indonesia, mekanisme pengangkatan Kapolri di
Indonesia, dan bagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Pengujian
Undang-Undang Polri Mengenai Calon Kapolri Pada Proses Yang Memerlukan
Persetujuan DPR.
Hasil penelitian dan pembahasan didapati bahwa pada keterpilihan dan
pengangkatan seorang calon Kapolri untuk bisa duduk dan menjabat sebagai
seorang Kapolri harus berdasarkan aturan dan mekanisme hukum yang berlaku,
sebagaimana yang terdapat dalam UUD NRI 1945 terkait dengan kewenangan
Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan serta pengemban amanat
konstitusi dalam memilih dan mengangkat Kapolri yang sejalan dengan UU No. 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia yang memilih dan mengangkat
calon Kapolri dengan mendapatkan pertimbangan dan persetujuan anggota DPR.
Kemudian terhadap kontroversi pada keterpilihan Timur Pradopo sebagai calon
Kapolri yang digugat di MK yang dinilai banyak persoalan hukumnya berdasarkan
Perkara No. 33/PUU-X/2012, MK memutuskan menolak gugatan pemohonnya
dengan menyatakan tidak ada pelanggaran/pertentangan hukum terkait
kewenangan dan penggunaan hak prerogatif Presiden SBY Bersama DPR pada
keterpilihan Timur Pradopo selaku calon Kapolri berikutnya.