Abstract:
Penelitian ini melatar belakangi mengenai ganti rugi akibat perbuatan
melawan hukum atas kesalahan tenaga kesehatan dalam pelaksanaan imunisasi.
Yang dimana dalam konteks hukum perdata, perbuatan melawan hukum oleh tenaga
kesehatan dalam pelaksanaan imunisasi dapat terjadi akibat beberapa faktor pemicu,
terutama kelalaian (Culpa), dan unsur kesengajaan (Dolus). Seperti contoh kasus
dalam putusan Nomor 53/Pdt.G/2019/PN T te. Konsep perbuatan melawan hukum
diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata. Jika terbukti melakukan PMH dalam
pelaksanaan imunisasi, tenaga kesehatan dapat dikenai konsekuensi hukum
berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata yaitu, kewajiban mengganti kerugian akibat
PMH, Pasal 1366 KUHPerdata yaitu, pertanggungjawaban atas kelalaian yang
merugikan orang lain, dan Undang- Undang Kesehatan dan peraturan terkait yang
bisa dikenai sanksi administratif, pencabutan izin praktik, atau bahkan sanksi pidana
jika memenuhi unsur tindak pidana kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui bentuk kesalahan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan
huku dalam pelaksanaan imunisasi, untuk mengetahui hambatan dalam pelaksanaan
ganti rugi serta bentuk ganti rugi dari perbuatan melawan hukum atas kesalahan
tenaga kesehatan dalam pelaksanaan imunisasi
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan
cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formal seperti undang- undang
peraturan- peraturan serta literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang
kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini.
pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute
approach)
Dalam pelaksanaan imunisasi, kelalaian yang dilakukan oleh tenaga
kesehatan bisa berujung pada dampak hukum, terlebih jika kelalaian yang
diakibatkan oleh tenaga kesehatan menyebabkan kerugian atau bahaya pada pasien.
Hal ini bisa termasuk kedalam perbuatan melawan hukum. Hambatan dalam
pelaksanaan ganti rugi atas kesalah tenaga kesehatan dalam pelaksanaan imunisasi
seringkali menemui berbagai hambatan yang tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga
melibatkan aspek hukum, administratif, sosial dan psikologis.