Abstract:
Jasa konstruksi memegang peranan yang penting dan strategis yang
dimana jasa konstruksi dapat memproduksi pembangunan fisik berupa bangunan
dan juga bentuk fisik yang lainnya seperti saranan atau prasarana yang dapat
menunjang pertumbuhan dan perkembangan di berbagai bidang baik itu pada
bidang ekonomi, sosial, dan budaya yang dapat mewujudkan kehidupan yang
sejahtera, adil, dan makmur bagi masyarakat sebagaimana tujuan yang telah
disebutkan pada pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui upaya perlindungan hukum
terhadap pekerja konstruksi yang mengalami kecelakaan kerja berdasarkan
perundang-undangan yang berlaku, kemudian untuk mengetahui dan
menganalisis hubungan hukum antara perusahaan konstruksi dengan tenaga
kerja serta untuk mengetahui dan menganalisis bentuk pertanggung jawaban
perdata perusahaan konstruksi terhadap kecelakaan kerja.
Penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum
yuridis normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara
meneliti bahan pustaka atau data sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukan bahwa Penerapan Upaya
Perlindungan hukum terhadap pekerja konstruksi yang mengalami kecelakaan
kerja merupakan bagian penting dari sistem hukum ketenagakerjaan di
Indonesia, Dalam konteks hukum positif, perlindungan ini tidak hanya bersifat
normatif, tetapi juga substantif, serta prosedural. Hubungan kerja antara
perusahaan kontruksi dengan tenaga kerja merupakan hubungan industrial yang
terjadi akibat adanya hasil timbal-balik yang diperoleh satu sama lain. Bagi
Perusahaan kontruksi, hubungan kerja yang dituangkan di dalam kontrak kerja
menimbulkan efek untuk mencegah kerugian dari proyek konstruksi sedangkan
bagi tenaga kerja, hubungan kerja yang dituangkan di dalam kontrak kerja
memberikan tujuan untuk melindungi para pekerja dan orang lain yang berada di
lokasi kerja. Bentuk pertanggung jawaban perdata perusahaan konstruksi
terhadap kecelakaan kerja diatur dalam ketentuan Pasal 87 ayat (1) UU
Ketenagakerjaan