Abstract:
Advokasi adalah bentuk bantuan pembelaan dan perjuangan yang dilakukan
secara sistematis untuk melindungi hak-hak rakyat, terutama untuk mendorong
perubahan kebijakan, hukum, dan praktik yang lebih berpihak pada kepentingan
publik. Dalam konteks hukum, yang mengatur hubungan antara pemimpin dan
rakyaatya serta hak hak setiap warga negara Indonesia. advokasi atau bantuan
hukum memiliki sebuah landasan konsepsual yang kuat. tindakan hukum harus
menekan aspek non diskriminasi yang mana semua Masyarakat memiliki hak yang
sama dengan masyarakat lainya.
Penelitian ini membahas advokasi hukum terhadap hak masyarakat Desa
Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara dalam penerimaan
Corporate Social Responsibility (CSR) PT Indonesia Asahan Aluminium
(INALUM). Fokus penelitian diarahkan pada implementasi program CSR,
problematika distribusi, serta peran advokasi hukum dalam menjamin terpenuhinya
hak masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan
pendekatan deskriptif, memadukan studi kepustakaan dan wawancara dengan tokoh
masyarakat, pengurus BUMDes, dan organisasi lokal.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa program CSR INALUM telah
berkontribusi pada pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, dan
peningkatan kualitas hidup, namun masih menghadapi kendala berupa kurangnya
transparansi, rendahnya partisipasi masyarakat, dan belum optimalnya mekanisme
pengawasan. Advokasi hukum, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi,
diperlukan untuk memastikan CSR dijalankan sesuai dengan ketentuan Pasal 74
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta prinsip
keadilan sosial. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi teoretis dalam
pengembangan kajian hukum sosial dan advokasi, serta manfaat praktis bagi
masyarakat, pemerintah, dan perusahaan dalam mewujudkan pelaksanaan CSR
yang lebih partisipatif, transparan, dan berkelanjutan.