Abstract:
Defacing merupakan bentuk kata benda dari kata kerja deface yang artinya
merusakkan, mencemarkan, menggores, menghapus. Akan tetapi pengguna istilah
ini dalam hukum cybercrime diidentikkan sebagai sebuah kegiatan mengubah
tampilan halaman utama atau halaman lain dari suatu website. Sementara itu,
dampak yang ditimbulkan dari adanya kejahatan defacing sangat merugikan
pemilik website. Serangan defacing yang dilancarkan oleh attacker. Apabila tindak
pidana defacing tidak diselesaikan dengan tepat dan tegas maka masyarakat sebagai
pengguna dan pemilik website akan semakin resah. Tidak adanya perlindungan baik
secara hukum maupun teknis kepada server situs web, akan membuat pihak-pihak
yang terlibat dalam kegiatan maya di website menjadi tidak nyaman dan aman.
Padahal penggunaan website untuk saat ini dan kedepannya sangat dibutuhkan
Penelitian ini adalah penelitian hukum Yuridis Normatif yang dilakukan
dengan cara mengkaji tentang hukum sebagai norma, aturan, asas hukum, prinsip
hukum, doktrin hukum, teori hukum, yang kemudian dihubungkan dengan
permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini. pendekatan penelitian ini
menggunakan pendekatan Perundang-Undangan, Konseptual dan Kasus.
Pelaku tindakan deface web seringkali mengincar website yang memiliki
celah dan kelemahan dalam keamanannya, peretas akan menggunakan berbagai
teknik penyerangan untuk melakukan eksploitasi kelemahan ataupun celah dalam
keamanan website Adapun Faktor terjadinya defacing adalah faktor Internal dan
Eksternal. hactivism, yaitu aktivitas yang dilakukan oleh hacker, defacing hanyalah
salah satu bentuk dari hactivism itu. Defacing merupakan aktivitas modification;
dalam arti tindakan melakukan perubahan terhadap data atau informasi atau konten
yang mengalir dalam sebuah infrastruktur teknologi informasi tanpa sepengetahuan
yang mengirimkan atau menerimanya. Upaya penanggulangan kejahatan telah dan
terus dilakukan oleh semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat pada
umumnya. Berbagai program dan kegiatan telah dilaksanakan sambil terus mencari
cara tepat dan efektif untuk mengatasi masalah tersebut. upaya penanggulangan
kejahatan mencakup aktivitas preventif sekaligus berupaya memperbaiki prilaku
seseorang dinyatakan telah bersalah (terpidana) di Lembaga Pemasyarakatan atau
dengan kata lain, upaya kejahatan dapat dilakukan secara pre-emptif, preventif dan
represif