dc.description.abstract |
Penelitian ini membahas kebijakan hukum pidana dalam pencegahan tindak
pidana pungutan liar (pungli) yang masih marak terjadi di berbagai sektor
pelayanan publik di Indonesia. Pungli dipandang sebagai kejahatan jabatan yang
tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga merusak
kepercayaan publik terhadap negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
bentuk kebijakan hukum pidana yang diterapkan dalam pencegahan pungli,
menganalisis faktor penghambat dalam implementasinya, serta mengkaji
efektivitas kebijakan hukum pidana dalam menekan angka pungli di lingkungan
pelayanan publik.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan sifat
deskriptif, di mana data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan
aparat penegak hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hukum
pidana dalam pencegahan pungli dilaksanakan melalui pendekatan penal (represif)
dengan penggunaan instrumen hukum pidana seperti KUHP, UU Tipikor, dan
Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, serta pendekatan non
penal (preventif) berupa reformasi birokrasi, digitalisasi layanan publik,
transparansi biaya layanan, pembangunan zona integritas WBK/WBBM, serta
peningkatan partisipasi masyarakat.
Faktor penghambat pelaksanaan kebijakan ini antara lain belum adanya
definisi eksplisit tentang pungli dalam KUHP maupun UU Tipikor, lemahnya
integritas dan sarana aparat penegak hukum, terbatasnya infrastruktur digital,
rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta masih kuatnya budaya permisif
terhadap praktik pungli. Dari sisi efektivitas, upaya represif melalui OTT memang
berhasil memberi efek jera, tetapi pencegahan jangka panjang lebih banyak
ditentukan oleh keberhasilan reformasi birokrasi dan perubahan budaya hukum
masyarakat. Oleh karena itu, pemberantasan pungli memerlukan strategi integratif
antara pendekatan penal dan non-penal. Sinergi ini diharapkan dapat mewujudkan
pelayanan publik yang bersih, transparan, serta meningkatkan kembali kepercayaan
masyarakat terhadap aparatur negara. |
en_US |