Abstract:
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan forum tertinggi dalam
Perseroan Terbatas yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
(UUPT) dan diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Penelitian ini
membahas (a) pengaturan hukum pelaksanaan RUPS menurut kedua undang
undang, (b) implikasi hukum atas keputusan RUPS yang melanggar ketentuan
tersebut, serta (c) analisis pertimbangan hakim dalam Putusan No.
1/Pdt.G/2020/Bna.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk
mengkaji pengaturan hukum mengenai pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (UUPT) dan Undang-Undang Cipta Kerja, serta menelaah
implikasi hukum apabila terjadi pelanggaran terhadap prosedur pelaksanaannya.
Penelitian ini juga menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan No.
1/Pdt.G/2020/Bna sebagai studi kasus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran prosedur formal seperti
pemanggilan rapat, kuorum, atau mekanisme pengambilan keputusan dapat
menyebabkan keputusan RUPS batal demi hukum, yang berdampak merugikan
para pemegang saham, khususnya pemegang saham minoritas. Dalam konteks
pelaksanaan RUPS secara elektronik (e-RUPS), tantangan utama meliputi jaminan
kepastian hukum, validitas teknis, serta perlindungan hak-hak pemegang saham.
Oleh karena itu, harmonisasi antara UUPT dan UU Cipta Kerja serta penegakan
prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) menjadi
kunci untuk memastikan legalitas dan akuntabilitas pelaksanaan RUPS,
khususnya dalam menghadapi perkembangan teknologi dan transformasi digital
dalam tata kelola korporasi.