dc.description.abstract |
Perbincangan seputar masalah harta yang didapat dalam perkawinan oleh
suami dan isteri masih tabu di mata masyarakat. Pasangan suami istri biasanya baru
mempersoalkan pembagian harta bersama setelah adanya putusan perceraian dari
pengadilan. Bahkan, dalam setiap proses pengadilan sering terjadi keributan
tentang pembagian harta bersama sehingga kondisi itu semakin memperumit
proses perceraian di antara mereka karena masing- masing mengklaim bahwa harta
yang ada merupakan bagian atau hak-haknya. Tujuan penelitian ini untuk
mengkaji faktor yang mempengaruhi timbulnya sengketa pembagian harta bersama
setelah perceraian, mekanisme dan pengaturan hukum dalam penyelesaian
sengketa pembagian harta bersama setelah perceraian, dan analisis alasan hakim
dalam pertimbangan hukum sehingga mengabulkan Putusan Nomor:
538/Pdt.G/2022/PN.Mdn
Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif. Sumber
data yang digunakan yaitu data sekunder dengan mengelola data dari bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Serta alat pengumpul
data dari dokumen, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti isi dari
dokumen tersebut.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Faktor utama yang
menyebabkan timbulnya sengketa pembagian harta Bersama yaitu pada terjadinya
perceraian. Banyak sekali permasalahan yang timbul setelah putusnya perkawinan
yang diakibatkan perceraian. Masalah harta bersama diatur dalam Undang-Undang
Perkawinan No.1 Tahun 1974, KUHperdata, dan juga Kompilasi Hukum Islam
(KHI). Jalur penyelesaian tanpa melalui pengadilan biasa dikenal dengan
alternative dispute resolution (ADR) sedangkan melalui litigasi yaitu dengan
mengajukan gugatan ke pengadilan. Pembagian harta benda pasca perceraian pada
Putusan Nomor: 538/Pdt.G/2022/PN.Mdn, pertimbangan Majelis Hakim untuk
menyetujui pembagian harta bersama menjadi 50-50 dalam Objek Sengketa sudah
benar karena telah mengacu dengan ketentuan di Pasal 128 KUH Perdata, di mana
harta bersama itu dibagi satu per dua tanpa memperhatikan bagaimana harta
perkawinan tersebut diperoleh. |
en_US |