Research Repository

ANALISIS YURIDIS SENGKETA PEMBAGIAN HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN (Studi Putusan Nomor: 538/Pdt.G/2022/PN.Mdn)

Show simple item record

dc.contributor.author Syahputra, Hendri
dc.date.accessioned 2025-09-15T03:24:51Z
dc.date.available 2025-09-15T03:24:51Z
dc.date.issued 2025-06-13
dc.identifier.uri http://localhost:8080/handle/123456789/28397
dc.description.abstract Perbincangan seputar masalah harta yang didapat dalam perkawinan oleh suami dan isteri masih tabu di mata masyarakat. Pasangan suami istri biasanya baru mempersoalkan pembagian harta bersama setelah adanya putusan perceraian dari pengadilan. Bahkan, dalam setiap proses pengadilan sering terjadi keributan tentang pembagian harta bersama sehingga kondisi itu semakin memperumit proses perceraian di antara mereka karena masing- masing mengklaim bahwa harta yang ada merupakan bagian atau hak-haknya. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji faktor yang mempengaruhi timbulnya sengketa pembagian harta bersama setelah perceraian, mekanisme dan pengaturan hukum dalam penyelesaian sengketa pembagian harta bersama setelah perceraian, dan analisis alasan hakim dalam pertimbangan hukum sehingga mengabulkan Putusan Nomor: 538/Pdt.G/2022/PN.Mdn Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif. Sumber data yang digunakan yaitu data sekunder dengan mengelola data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Serta alat pengumpul data dari dokumen, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti isi dari dokumen tersebut. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Faktor utama yang menyebabkan timbulnya sengketa pembagian harta Bersama yaitu pada terjadinya perceraian. Banyak sekali permasalahan yang timbul setelah putusnya perkawinan yang diakibatkan perceraian. Masalah harta bersama diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974, KUHperdata, dan juga Kompilasi Hukum Islam (KHI). Jalur penyelesaian tanpa melalui pengadilan biasa dikenal dengan alternative dispute resolution (ADR) sedangkan melalui litigasi yaitu dengan mengajukan gugatan ke pengadilan. Pembagian harta benda pasca perceraian pada Putusan Nomor: 538/Pdt.G/2022/PN.Mdn, pertimbangan Majelis Hakim untuk menyetujui pembagian harta bersama menjadi 50-50 dalam Objek Sengketa sudah benar karena telah mengacu dengan ketentuan di Pasal 128 KUH Perdata, di mana harta bersama itu dibagi satu per dua tanpa memperhatikan bagaimana harta perkawinan tersebut diperoleh. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Analisi yuridis en_US
dc.subject Sengketa Harta Bersama, en_US
dc.title ANALISIS YURIDIS SENGKETA PEMBAGIAN HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN (Studi Putusan Nomor: 538/Pdt.G/2022/PN.Mdn) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account