Abstract:
Perjanjian jasa penitipan hewan ternak merupakan bentuk perjanjian yang
umum digunakan dalam praktik peternakan di Indonesia. Namun, dalam
pelaksanaannya, seringkali terjadi ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang
dapat menimbulkan konflik antara pihak penitip dan pihak penanggung jawab
penitipan. Pada kenyataannya timbul berbagai permasalahan pada jasa penitipan
hewan yaitu sakit, hilang dan matinya hewan yang dititipkan pada jasa penitipan
hewan dan hewan yang dititipkan tidak diambil kembali oleh pemiliknya. Sehingga
menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum perjanjian jasa penitipan
hewan ternak di Desa Bintang Bayu, Serdang Bedagai, dengan menggunakan
metode penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian
jasa penitipan hewan ternak di Desa Bintang Bayu, Serdang Bedagai, belum
sepenuhnya memenuhi syarat-syarat perjanjian yang sah menurut hukum. Selain
itu, juga ditemukan bahwa terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum dalam
pelaksanaan perjanjian jasa penitipan hewan ternak di daerah penelitian.
Ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum dalam perjanjian jasa penitipan
hewan ternak dapat menimbulkan konflik antara pihak penitip dan pihak
penanggung jawab penitipan. Selain itu, juga ditemukan bahwa kurangnya
pengetahuan hukum dan kesadaran hukum bagi masyarakat peternak di Desa
Bintang Bayu, Serdang Bedagai, merupakan faktor yang berkontribusi terhadap
ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum dalam perjanjian jasa penitipan hewan
ternak.