dc.description.abstract |
Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah
memberikan dampak besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk di bidang
periklanan online. Banyak keuntungan yang diberikan dalam penggunaan AI.
Namun, di balik keuntungan yang diberikan AI juga dapat menimbulkan dampak
buruk. Salah satunya adalah penggunaan wajah seseorang dalam iklan online
tanpa izin, yang berpotensi melanggar hak privasi dan identitas individu.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan hukum mengenai bagaimana pengaturan
hukum pidana bagi pemilik wajah yang digunakan pada iklan online sebagai hasil
kecerdasan buatan serta bentuk perlindungan bagi pemilik wajah dan pemidanaan
bagi pelaku yang menggunakan kecerdasan buatan secara tidak sah.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi
individu yang wajahnya digunakan dalam iklan online tanpa persetujuan serta
meninjau ketentuan pidana terhadap pelaku. Metode yang digunakan adalah
penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan
konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup undang
undang terkait, jurnal hukum, serta doktrin hukum yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan hukum
pidana bagi pemilik wajah yang digunakan dalam iklan online sebagai hasil
kecerdasan buatan masih bersifat umum dan tersebar di berbagai peraturan
perundang-undangan, seperti: UU ITE, UU PDP, dan KUHP. Masing-masing
memberikan dasar perlindungan, namun belum ada regulasi khusus yang secara
eksplisit mengatur kasus penggunaan wajah individu tanpa izin. Bentuk
perlindungan hukum pidana terdiri atas tiga bentuk, yakni preventif, represif, dan
restoratif, yang bertujuan untuk mencegah pelanggaran, menindak pelaku, dan
memulihkan hak korban. Selain itu, pemidanaan terhadap pelaku yang
menggunakan wajah orang lain secara tidak sah dalam iklan berbasis AI dapat
dikenakan pasal-pasal mengenai penyalahgunaan data pribadi, pemalsuan
informasi elektronik, hingga penipuan. Dengan demikian, diperlukan pembaruan
hukum yang bersifat komprehensif, adaptif terhadap teknologi, dan mampu
memberikan perlindungan serta kepastian hukum secara optimal bagi korban
penyalahgunaan identitas digital. |
en_US |