Abstract:
Pengadaan barang/jasa Indonesia di atur dalam Peraturan Presiden Nomor
16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 67). Proses pengadaan barang/jasa pada Pemerintah Kabupaten Aceh
Singkil berawal dari proses perencanaan barang/jasa, proses ini dilaksanakan oleh
pengguna anggaran yang menyusun rencana umum pengadaan berdasarkan
rencana kerja, lalu alur dilanjutkan dengan tahap persiapan, pada tahap ini
ditentukan spesifikasi teknis dan harga perkiraan, tahap selanjutnya berupa
pemilihan penyedia, tahap ini dilakukan oleh Pokja Pemilihan atau Pejabat
Pengadaan pada BPBJ (Bagian Pengadaan Barang/Jasa) Kabupaten Aceh Singkil,
tahap selanjutnya adalah pelaksanaan kontrak, oleh PPK dan penyedia, lalu
sampai pada tahap pelaksanaan pekerjaan dimana penyedia akan melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
sebelumnya, lalu tahap selanjutnya adalah tahap serah terima hasil,
selanjutnya tahap pembayaran dan yang terakhir tahap laporan sekaligus evaluasi.
realitas di lapangan seringkali menunjukkan adanya kesenjangan antara idealitas
konseptual dengan implementasi nyata dalam sistem pengadaan publik. Meskipun
telah ada regulasi pemerintah yang mendukung dalam pengadaan, seperti Undang
undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Sistem Pengadaan Secara Elektronik
(SPSE), masih terdapat tantangan dalam pelaksanaannya. Data dan informasi
relevan menunjukkan bahwa masih ada kendala teknis, kekurangan sumber daya
manusia yang terampil, dan rendahnya literasi digital di sejumlah instansi
pemerintah, yang menghambat efektivitas penerapan sistem ini secara
menyeluruh. Oleh karena itu, untuk mewujudkan pengadaan publik yang efisien
dan transparan, diperlukan upaya konkret untuk mengatasi kesenjangan antara
idealitas dan realitas. Hal ini meliputi peningkatan keterampilan dan kapasitas
SDM, investasi dalam infrastruktur teknologi yang memadai, serta peningkatan
kesadaran akan pentingnya efisiensi dan transparansi dalam pengadaan public.