dc.description.abstract |
Dana desa merupakan instrumen penting yang disediakan oleh pemerintah
pusat untuk mempercepat pembangunan dan pemerataan kesejahteraan
masyarakat di tingkat desa. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, dana desa menjadi fokus utama dalam agenda
pembangunan nasional berbasis komunitas lokal. Namun, dalam praktiknya,
pengelolaan dana desa tidak luput dari berbagai permasalahan, seperti rendahnya
kapasitas aparatur desa, kurangnya pengawasan, hingga terjadinya penyimpangan
anggaran yang merugikan keuangan negara. Dalam konteks inilah, keberadaan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjadi sangat relevan.
BPKP sebagai aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) memiliki mandat
untuk melakukan pengawasan, reviu, asistensi, serta evaluasi atas akuntabilitas
dan efektivitas pelaksanaan program-program strategis pemerintah, termasuk
pengelolaan dana desa.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi dan kontribusi BPKP
dalam mengawasi penggunaan dana desa, menilai efektivitas peran yang
dijalankan, serta mengidentifikasi hambatan-hambatan yang dihadapi di lapangan.
Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan metode
pengumpulan data melalui studi pustaka dan wawancara mendalam terhadap
stakeholder yang berwenang, seperti auditor BPKP, aparatur desa, dan pejabat
pemerintah daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPKP tidak hanya
menjalankan fungsi audit, tetapi juga turut berperan sebagai mitra strategis dalam
membangun sistem pengendalian intern di desa melalui kegiatan pendampingan
dan bimbingan teknis. Meski demikian, pelaksanaan pengawasan masih
menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan sumber daya manusia,
cakupan wilayah yang luas, serta kurangnya pemahaman hukum oleh aparat desa
terkait pengelolaan dana.
Oleh karena itu, penguatan peran BPKP secara kelembagaan dan koordinatif
menjadi langkah penting untuk mewujudkan tata kelola dana desa yang
transparan, partisipatif, dan akuntabel. Penelitian ini merekomendasikan adanya
peningkatan kapasitas SDM desa, sinergi antar-lembaga pengawas, serta
optimalisasi penggunaan teknologi informasi dalam proses monitoring dan
evaluasi dana desa. |
en_US |