Research Repository

PERTIMBANGAN JAKSA PENYIDIK TERHADAP PENGHENTIAN PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MENGEMBALIKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA (Studi Di Kejaksaan Negeri Langsa)

Show simple item record

dc.contributor.author SIREGAR, ERWIN
dc.date.accessioned 2025-08-26T02:52:17Z
dc.date.available 2025-08-26T02:52:17Z
dc.date.issued 2025-07-31
dc.identifier.uri http://localhost:8080/handle/123456789/28247
dc.description.abstract Korupsi diartikan sebagai sebuah tindakan yang memiliki unsur keburukan, yang dapat merugikan keuangan negara. Keuangan negara yang dikorupsi sesungguhnya sangat diharapkan demi mewujudkan pembangunan nasional. Pengembalian kerugian negara penting untuk melakukan penyelamatan uang dan aset negara. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Bahan kajian dari beberapa asas hukum dan penyelarasan terhadap hukum yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan tentang pertimbangan jaksa penyidik terhadap penghentian penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang mengembalikan kerugian keuangan negara. Bahan-bahan terdiri dari kaidah, norma, peraturan, buku, arikel, jurnal, internet dan studi lapangan. Peranan lembaga kejaksaan sangat penting dalam upaya menyelamatkan keuangan negara mengingat jaksa yang merupakan representasi kepentingan negara berwenang untuk memulihkan kembali kerugian keuangan negara. Tahapan-tahapan yang harus dilakukan kejaksaan untuk penanganan perkara tindak pidana korupsi: penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Dasar pertimbangan jaksa dalam menghentikan penyidikan perkara tindak pidana korupsi guna kepentingan pemulihan kerugian keuangan negara yakni SEJAMPIDSUS Nomor: B-1113F/Fd.1/05/2010 untuk jumlah kerugian negara yang relative kecil, Pasal 109 ayat (2) KUHAP, bahwa ada tiga dasar penghentian penyidikan yakni: tidak terdapat cukup bukti, peristiwa bukan merupakan tindak pidana, perkara ditutup demi hukum. Kendala Internal, kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang sangat minim, jarak persidangan sejauh 436,4 KM, Jaksa yang kurang memahami prosedur. Kendala External, minimnya partisipasi masyarakat, ketidakhadiran pelaku dan kompleksitas penelusuran aset. Upaya Internal: penguatan SDM dalam institusi kejaksaan, memanfaatkan video conference dan menyelenggarakan uji kompetensi dan kemampuan teknikal individu untuk seluruh jaksa, pembentukan jaksa ahli tipikor. Diharapkan regulasi yang dilakukan oleh pemerintah menetapkan aturan untuk pengembalian kerugian uang negara secara terperinci dan tegas. Kejaksaan negeri langsa perlu melaksanakan dan mengoptimalkan pula upaya-upaya internal dan eksternal tersebut. en_US
dc.subject Pertimbangan Jaksa en_US
dc.subject Penghentian Penyidikan en_US
dc.subject Tindak Pidana Korupsi en_US
dc.subject Kerugian Keuangan Negara en_US
dc.title PERTIMBANGAN JAKSA PENYIDIK TERHADAP PENGHENTIAN PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MENGEMBALIKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA (Studi Di Kejaksaan Negeri Langsa) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account