Abstract:
Korupsi diartikan sebagai sebuah tindakan yang memiliki unsur keburukan,
yang dapat merugikan keuangan negara. Keuangan negara yang dikorupsi
sesungguhnya sangat diharapkan demi mewujudkan pembangunan nasional.
Pengembalian kerugian negara penting untuk melakukan penyelamatan uang dan
aset negara. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif.
Bahan kajian dari beberapa asas hukum dan penyelarasan terhadap hukum yang
berkaitan dengan peraturan perundang-undangan tentang pertimbangan jaksa
penyidik terhadap penghentian penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang
mengembalikan kerugian keuangan negara.
Bahan-bahan terdiri dari kaidah, norma, peraturan, buku, arikel, jurnal,
internet dan studi lapangan. Peranan lembaga kejaksaan sangat penting dalam
upaya menyelamatkan keuangan negara mengingat jaksa yang merupakan
representasi kepentingan negara berwenang untuk memulihkan kembali kerugian
keuangan negara. Tahapan-tahapan yang harus dilakukan kejaksaan untuk
penanganan perkara tindak pidana korupsi: penyelidikan, penyidikan dan
penuntutan.
Dasar pertimbangan jaksa dalam menghentikan penyidikan perkara tindak
pidana korupsi guna kepentingan pemulihan kerugian keuangan negara yakni
SEJAMPIDSUS Nomor: B-1113F/Fd.1/05/2010 untuk jumlah kerugian negara
yang relative kecil, Pasal 109 ayat (2) KUHAP, bahwa ada tiga dasar penghentian
penyidikan yakni: tidak terdapat cukup bukti, peristiwa bukan merupakan tindak
pidana, perkara ditutup demi hukum.
Kendala Internal, kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang sangat minim,
jarak persidangan sejauh 436,4 KM, Jaksa yang kurang memahami prosedur.
Kendala External, minimnya partisipasi masyarakat, ketidakhadiran pelaku dan
kompleksitas penelusuran aset. Upaya Internal: penguatan SDM dalam institusi
kejaksaan, memanfaatkan video conference dan menyelenggarakan uji kompetensi
dan kemampuan teknikal individu untuk seluruh jaksa, pembentukan jaksa ahli
tipikor. Diharapkan regulasi yang dilakukan oleh pemerintah menetapkan aturan
untuk pengembalian kerugian uang negara secara terperinci dan tegas. Kejaksaan
negeri langsa perlu melaksanakan dan mengoptimalkan pula upaya-upaya internal
dan eksternal tersebut.