Abstract:
Fenomena keberadaan politik dinasti akhir-akhir ini mengguncang dunia
perpolitikan di Indonesia. Seseorang bisa saja dicalonkan untuk duduk menjabati posisi
kekuasaan walaupun sama sekali belum dan/atau tidak berpengalaman sebagai pemimpin,
baik sebagai pimpinan partai politik maupun sebagai pejabat publik. Keterpilihannya dapat
diatur melalui suatu konspirasi rancangan politik yang direkayasa oleh sebuah elite
keluarga dan/atau elite pengurus parpol yang memiliki pengaruh politik yang cukup kuat.
Sehingga menutup kemungkinan peluang bagi calon pemimpin lainnya yang ingin duduk
dan menempati posisi sebagai pemimpin ditempat yang sama. Kehadiran dan keberadaan
politik dinasti ini jelas membunuh arti dan pemahaman dari demokrasi itu sendiri. Hal ini
lah yang harus diantisipasi oleh banyak pihak, terutama pada partai politik yang disinyalir
mampu mencegah awal mula terjadinya praktik politik dinasti tersebut.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yang dilakukan dengan pendekatan
yuridis normatif, yang bertujuan untuk melakukan penelitian berdasarkan sumber
kepustakaan yang dipadukan dengan kebijakan peraturan perundang-undangan terkait
faktor apa saja yang mendorong terbentuknya
praktik politik dinasti dalam partai politik
di Indonesia, dampak politik dinasti terhadap demokrasi dan kualitas kepemimpinan dalam
partai politik di Indonesia, dan bagaimana peran partai politik dalam mencegah praktik
politik dinasti di Indonesia.
Hasil penelitian dan pembahasan pada penulisan dalam penelitian ini didapati
bahwa pelaksanaan dan penerapan hukum dalam penanganan praktik politik dinasti dapat
diantisipasi oleh partai politik mulai dari awal seleksi rekrutmen kaderisasi partai,
pelaksanaan pelatihan dan pembinaan kader dengan sosialisasi bahwasanya keberadaan
mereka sebagai kader parpol tidak didasari pada sokongan dan/atau dukungan pihak-pihak
tertentu yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengannya. Setiap kaderisasi partai
akan diberlakukan sama dalam meniti karier mereka dibidang politik pada partai politik
tersebut. Penilaian parpol terhadap kader juga akan objektif kepada siapa saja kader yang
pantas untuk dicalonkan dan menduduki suatu jabatan di partai politik atas dasar
kemampuan, kompetensi, dan pengalamannya sebagai politikus selama meniti karier di
partai politik secara loyalitas. Dimana ketaatan tersebut dapat terlihat dari kepatuhan kader
parpol dalam menjalankan displin organisasi berdasarkan AD/ART Parpol yang dihormati
dan menjadi aturan dalam Parpol. Terlebih apabila seorang kader yang dicalonkan untuk
duduk berkuasa dalam jabatan publik melalui mekanisme penyelenggaraan Pemilu sebagai
Pemimpin Negara dan/atau Legislatif. Parpol harus mampu menunjukkan bahwa
kredibilitas dan integritas mereka bukan berdasarkan kekuatan politik dinasti tertentu
dibelakangnya.