Abstract:
Fenomena perkembangan teknologi multi media yang semakin pesat,
terutama pada penggunaan Platform digital media sosial di jejaring internet seperti
Youtube yang menampilkan kontent kreator yang membawakan/menyakikan lagu
milik orang lain sebagai penciptanya kini membawa polemik hukum di masyarakat.
Dan ternyata membawakan/menyanyikan lagu milik orang lain tidak boleh
dilakukan secara sembarangan, karena memiliki aspek hukum berlaku dan
berpotensi melanggar aturan undang-undang yaitu Undang-Undang Hak Cipta.
Dimana pemilik lagu dapat melaporan konten kreator disebabkan membawakan/
menyanyikan lagu miliknya tanpa izin dan pemberian royalti. Jelas perbuatan
konten kretor ini membawa kerugian moral dan ekonomi terhadap dirinya.
Sehingga dibutuh proses hukum untuk menyelesaikan persoalan ini antara pemilik
lagu dan konten kreator tersebut.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yang dilakukan dengan
pendekatan yuridis normatif, yang bertujuan untuk melakukan penelitian
berdasarkan sumber kepustakaan yang dipadukan dengan kebijakan peraturan
perundang-undangan terkait bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh konten
kreatoratas hak cipta lagu yang dinyanyikan di Platform media sosial, upaya hukum
yang dilakukan oleh pemegang hak cipta yang dinyanyikan oleh konten kreator
tanpa izin, dan bentuk penegakan hukum bagi pelaku pelanggaran hak cipta
berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Hasil penelitian dan pembahasan dalam penulisan pada penelitian ini
didapati bahwa pelaksanaan dan penerapan hukum dalam penanganan pelanggaran
hak cipta lagu oleh konten kreator yang mengunduh dan menyebarkan cover lagu
tanpa izin milik penciptanya dilakukan secara tegas pada penegakan hukumnya
oleh institusi melalui aparat hukumnya untuk memberikan perlindungan hukum
kepada pencipta lagu. Diketahui bahwa pada unsur pelanggaran hukumnya ternyata
ada pula pada beberapa konten kreator yang sebelumnya tidak mengetahui bahwa
perbuatannya mengunduh dan menyebarkan lagu milik orang lain merupakan suatu
pelanggaran/kejahatan hukum pada hak cipta, namun banyak pula konten kreator
yang mengetahui dampak hukum ini namun sepertinya tidak peduli, sampai adanya
laporan dan gugatan/tuntutan pada diri mereka. Pada perbuatannya, konten kreator
tetap diwajibkan untuk mentaati konsekuensi hukum, seperti: melakukan
perdamaian, meminta izin dan memberikan kompensasi pada pembayaran
royaltinya kepada pencipta lagu.