Research Repository

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU UJARAN KEBENCIAN MELALUI MEDIA SOSIAL (STUDI PUTUSAN NOMOR 16/PID.SUS/2020/PN JAP)

Show simple item record

dc.contributor.author MUCHTAR SIREGAR, ALWI
dc.date.accessioned 2025-07-19T03:32:20Z
dc.date.available 2025-07-19T03:32:20Z
dc.date.issued 2025-06-11
dc.identifier.uri http://localhost:8080/handle/123456789/28168
dc.description.abstract Ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui media sosial menjadi permasalahan serius yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan pengaturan hukum terhadap pelaku ujaran kebencian melalui media sosial di Indonesia, pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku perspektif Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta menganalisis Putusan Nomor 16/Pid.Sus/2020/PN Jap. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan terdiri dari sumber hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Putusan Nomor 16/Pid.Sus/2020/PN Jap, pelaku dijerat dengan UU ITE dengan pasal yang terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA. Majelis hakim mempertimbangkan bahwa seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum, sehingga pelaku dipidana dengan pidana penjara selama sepuluh bulan dan denda lima puluh juta rupiah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa telah terjadi perkembangan pengaturan hukum terhadap pelaku ujaran kebencian yang didasarkan pada kemajuan teknologi informasi, perubahan sosial, dan kebutuhan masyarakat, sehingga UU ITE dibentuk dan berlaku efektif, lalu pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku sesuai dengan ketentuan Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah, dan analisis terhadap putusan bahwa pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan pidana tidak meletakkan rasa keadilan karena tidak memiliki nilai kemanfaatan dan kepastian hukum, serta tidak mempertimbangkan fakta hukum mengenai tingkat kesalahan dan dampak perbuatan pelaku atau terdakwa yang sangat cepat dan luas menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial. Saran yang diajukan meliputi pengaturan secara terintegrasi dan khusus, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, dan penerapan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial. en_US
dc.subject Penegakan Hukum en_US
dc.subject Ujaran Kebencian en_US
dc.subject Media Sosial en_US
dc.title PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU UJARAN KEBENCIAN MELALUI MEDIA SOSIAL (STUDI PUTUSAN NOMOR 16/PID.SUS/2020/PN JAP) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account