Abstract:
Ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)
melalui media sosial menjadi permasalahan serius yang dapat mengancam
persatuan dan kesatuan bangsa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
perkembangan pengaturan hukum terhadap pelaku ujaran kebencian melalui media
sosial di Indonesia, pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku perspektif
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta menganalisis
Putusan Nomor 16/Pid.Sus/2020/PN Jap. Metode penelitian yang digunakan adalah
metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan,
pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan terdiri dari
sumber hukum primer dan sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Putusan Nomor
16/Pid.Sus/2020/PN Jap, pelaku dijerat dengan UU ITE dengan pasal yang terkait
ujaran kebencian berdasarkan SARA. Majelis hakim mempertimbangkan bahwa
seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum, sehingga
pelaku dipidana dengan pidana penjara selama sepuluh bulan dan denda lima puluh
juta rupiah.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa telah terjadi perkembangan pengaturan
hukum terhadap pelaku ujaran kebencian yang didasarkan pada kemajuan teknologi
informasi, perubahan sosial, dan kebutuhan masyarakat, sehingga UU ITE dibentuk
dan berlaku efektif, lalu pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku sesuai dengan
ketentuan Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan pidana penjara
paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah, dan
analisis terhadap putusan bahwa pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan
pidana tidak meletakkan rasa keadilan karena tidak memiliki nilai kemanfaatan dan
kepastian hukum, serta tidak mempertimbangkan fakta hukum mengenai tingkat
kesalahan dan dampak perbuatan pelaku atau terdakwa yang sangat cepat dan luas
menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial. Saran yang diajukan meliputi
pengaturan secara terintegrasi dan khusus, peningkatan kapasitas aparat penegak
hukum, dan penerapan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam
menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana ujaran kebencian melalui media
sosial.