Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGARAPAN LIAR DI AREAL HGU KEBUN BANDAR KLIPPA PT PERKEBUNAN NUSANTARA II PENGGARAPAN LIAR DI AREAL HGU KEBUN BANDAR KLIPPA PT PERKEBUNAN NUSANTARA II

Show simple item record

dc.contributor.author TRIVIRA RAHAYU, FINOTIKA
dc.date.accessioned 2025-07-19T03:29:01Z
dc.date.available 2025-07-19T03:29:01Z
dc.date.issued 2019-08-27
dc.identifier.uri http://localhost:8080/handle/123456789/28167
dc.description.abstract Kasus pertanahan di Sumatera Utara khususnya didaerah perkebunan mempunyai sejarah yang cukup panjang Kebutuhan akan tanah dewasa ini meningkat sejalan dengan bertambahnya jumlah penduduk dan meningkatnya kebutuhan lain yang berkaitan dengan tanah. Sehingga dengan meningkatnya kebutuhan akan tanah tersebut memicu nya konflik pertanahan khususnya bersifat penggarapan liar di areal HGU PTPN 2 Bandar Klippa yang tidak kunjung usai penyelesaiannya. Maka dapar dirumuskan pada pokok permasalahannya adalah Bagaimanakah Pengaturan Hukum Hak-Hak atas Tanah, Bagaimanakah Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Penggarapan Liar diareal HGU PTPN 2 Bandar Klippa, Bagaimanakah Kebijakan Hukum untuk mengatasi penggarapan liar di Areal HGU PTPN 2. Metodelogi dalam penelitian adalah metode pendekatan yuridis empiris dan penelitian ini bersifat deskriptif analitis, Tehnik Pengumpulan data dilakukan Studi kepustakaan dan wawancara, Sumber Data Bahan Sekunder terdiri Primer, Sekunder dan Tersier dan data yang diperoleh secara kualitatif dan ditarik kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian ini Pengaturan Hukum hak atas tanah menurut Undang Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), dan Hak atas tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah adalah hak milik, hak guna-usaha, hak guna-bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut-hasil hutan. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Penggarapan Liar di areal HGU ialah hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana didalam UU No. 51 PRP Tahun 1960 sementara Pasal 385 KUHP hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana mana kala penggarap sebagai makelar tanah. Kebijakan Hukum dalam mengatasi penggarapan liar ini ada dua pendekatan Penal dan Non Penal, Pendekatan penal menyelesaikan masalah dengan penegakan hukum pidana sementara non penal pendekatan persuasive dan mediasi. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.subject Penggarapan liar en_US
dc.subject HGU en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGARAPAN LIAR DI AREAL HGU KEBUN BANDAR KLIPPA PT PERKEBUNAN NUSANTARA II PENGGARAPAN LIAR DI AREAL HGU KEBUN BANDAR KLIPPA PT PERKEBUNAN NUSANTARA II en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account