Abstract:
Kasus pertanahan di Sumatera Utara khususnya didaerah perkebunan
mempunyai sejarah yang cukup panjang Kebutuhan akan tanah dewasa ini
meningkat sejalan dengan bertambahnya jumlah penduduk dan meningkatnya
kebutuhan lain yang berkaitan dengan tanah. Sehingga dengan meningkatnya
kebutuhan akan tanah tersebut memicu nya konflik pertanahan khususnya bersifat
penggarapan liar di areal HGU PTPN 2 Bandar Klippa yang tidak kunjung usai
penyelesaiannya. Maka dapar dirumuskan pada pokok permasalahannya adalah
Bagaimanakah Pengaturan Hukum Hak-Hak atas Tanah, Bagaimanakah
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Penggarapan Liar diareal
HGU PTPN 2 Bandar Klippa, Bagaimanakah Kebijakan Hukum untuk mengatasi
penggarapan liar di Areal HGU PTPN 2.
Metodelogi dalam penelitian adalah metode pendekatan yuridis empiris
dan penelitian ini bersifat deskriptif analitis, Tehnik Pengumpulan data dilakukan
Studi kepustakaan dan wawancara, Sumber Data Bahan Sekunder terdiri Primer,
Sekunder dan Tersier dan data yang diperoleh secara kualitatif dan ditarik
kesimpulan secara deduktif.
Hasil penelitian ini Pengaturan Hukum hak atas tanah menurut Undang
Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), dan Hak atas
tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna
Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah adalah hak milik, hak
guna-usaha, hak guna-bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak
memungut-hasil hutan. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana
Penggarapan Liar di areal HGU ialah hanya dapat dimintai pertanggungjawaban
pidana didalam UU No. 51 PRP Tahun 1960 sementara Pasal 385 KUHP hanya
dapat dimintai pertanggungjawaban pidana mana kala penggarap sebagai makelar
tanah. Kebijakan Hukum dalam mengatasi penggarapan liar ini ada dua
pendekatan Penal dan Non Penal, Pendekatan penal menyelesaikan masalah
dengan penegakan hukum pidana sementara non penal pendekatan persuasive dan
mediasi.